Dorongan utama lahir dari perhatian Prabowo terhadap tingginya angka kejahatan yang menyasar anak-anak di ranah digital.
Baca Juga: Angkatan Muda Muhammadiyah Kota Bontang Bagikan 1000 Takjil ke Pengguna Jalan
“Bapak Presiden memperhatikan kondisi saat ini di mana banyaknya kejahatan terhadap anak. Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia, sebanyak 5.500.000 lebih kasus dalam 4 tahun terakhir. Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia. 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online,” papar Meutya Hafid.
Sebagai tambahan informasi, data dari berbagai sumber menunjukkan bahwa kejahatan siber terhadap anak di Indonesia menjadi isu yang sangat mengkhawatirkan.
Meskipun terdapat penurunan kasus kejahatan siber secara umum di tahun 2024, ancaman terhadap anak-anak di dunia digital tetap tinggi.
Bentuk-bentuk ancaman tersebut meliputi konten pornografi, perundungan daring, eksploitasi seksual, hingga keterlibatan dalam aktivitas perjudian online.
Baca Juga: UMM Buka Program Magister Energi Terbarukan, Ini 5 Prodi Baru yang Dibuka
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus berupaya melakukan pemblokiran terhadap konten-konten negatif dan meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat, khususnya anak-anak dan orang tua.
Pengesahan peraturan ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam menekan angka kejahatan online terhadap anak dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi tumbuh kembang mereka. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda