Kepala BKN Umumkan Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS dan PPPK, Ini Tanggal Pentingnya

Ilustrasi CPNS dan PPPK.

Ilustrasi CPNS dan PPPK.

Portalbontang.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara.

Informasi detail mengenai jadwal ini telah disebarluaskan ke seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui Surat Kepala BKN dengan nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025.

Baca Juga: Ladang Ganja Tersembunyi di Bromo Terungkap, Kok Bisa? Fakta di Baliknya Bikin Kaget

Proses lanjutan penetapan usul NIP dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) hingga pengangkatan CASN 2024 ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025.

Dalam surat edaran tersebut yang dilansir Portalbontang.com dari situs resmi BKN, dijelaskan bahwa proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahun anggaran 2024 akan terus berjalan hingga diterbitkannya surat keputusan pengangkatan.

ADVERTISEMENT

Untuk CPNS, peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat paling lambat pada tanggal 1 Juni 2025, dengan usulan penetapan NIP paling lambat tanggal 10 Mei 2025.

Penetapan TMT pengangkatan CPNS akan dilakukan satu bulan setelah usulan penetapan NIP diterima oleh BKN.

Baca Juga: Timnas Indonesia Dipuji Media Australia: ‘Raksasa Tidur’ Siap Guncang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jika usulan penetapan NIP telah masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025, namun belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS akan ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2025.

Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024, pengangkatan dan pelaksanaan perjanjian kerja akan dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Oktober 2025, dengan usulan penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.

Penetapan TMT pengangkatan PPPK juga akan dilakukan satu bulan setelah usulan penetapan Nomor Induk PPPK diterima oleh BKN.

Baca Juga: Optimisme Garuda Taklukkan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jay Idzes: Insyaallah

Sama halnya dengan CPNS, jika usulan penetapan Nomor Induk PPPK telah masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025, namun belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan PPPK akan ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2025.

Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK diharapkan untuk segera melanjutkan proses hingga pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.

Ia juga mengimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi untuk tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang dalam proses seleksi, hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN.

Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Baca Juga: Media Inggris Soroti Timnas Indonesia Sebagai ‘Ancaman Serius’ Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, pada tahun 2024, pemerintah membuka rekrutmen CASN dengan formasi yang cukup besar, mencapai lebih dari 1 juta formasi.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penambahan sumber daya manusia yang kompeten.

Proses seleksi CASN ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa. ***

Exit mobile version