Skandal Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa Seret Mantan Dirjen Kemenhub, Negara Rugi Triliunan
Eks Dirjen Kemenhub didakwa korupsi proyek kereta api Besitang-Langsa. Kerugian negara capai Rp1,1 triliun. Simak selengkapnya di sini.
Portalbontang.com, Jakarta – Skandal korupsi yang mengguncang proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017-2023 kini memasuki babak krusial.
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, resmi didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Prasetyo diduga telah menerima keuntungan pribadi sebesar Rp2,6 miliar dari proyek tersebut.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa,” ungkap jaksa dalam pembacaan dakwaan.
Proyek jalur kereta api Besitang-Langsa, yang bertujuan untuk menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh, justru menjadi ladang penyimpangan dana sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Prasetyo tidak beraksi seorang diri; sejumlah pihak lain juga terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, yang telah lebih dulu menjalani proses hukum.
Modus operandi yang digunakan antara lain manipulasi persyaratan tender. Prasetyo diduga mengarahkan proyek ini untuk dimenangkan oleh PT Mitra Kerja Prasarana, perusahaan milik Freddy Gondowardojo.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now