Portalbontang.com, Cianjur – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri ‘Sunda Archipelago’.
Sindikat ini terbukti memproduksi berbagai dokumen palsu, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sertifikat tanah, akta nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan organisasi yang mengklaim sebagai kekaisaran.
Baca Juga: Jadwal Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, Ini Alasan Lengkap MenPAN RB
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tono Listianto, mengonfirmasi penangkapan empat pelaku yang terkait dengan kasus ini.
Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai Jenderal Muda ‘Sunda Archipelago’.
“Mereka memalsukan sertifikat tanah, KTP, buku nikah, KTP, dan SIM. Setelah dilakukan pengembangan dari STNK palsu yang ditemukan beserta mesin pencetaknya, pelaku Irvan diketahui memiliki keahlian dalam memalsukan berbagai dokumen,” ujar Tono di Cianjur, Minggu, 16 Maret 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan STNK palsu.
Baca Juga: Revisi UU TNI: Prajurit Aktif Hanya Bisa Jabat Jampidmil di Kejagung, Ini Kata DPR
Dari temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan barang bukti tambahan, termasuk alat pencetak dan berbagai dokumen palsu lainnya.
“Jadi saat penangkapan, kami tidak hanya mengamankan STNK palsu, tetapi juga alat cetaknya. Kami juga menemukan berbagai dokumen lain, seperti sertifikat tanah, KTP, buku nikah, dan SIM. Setelah diperiksa, semuanya ternyata palsu, sama seperti temuan awal kami,” jelasnya, Jumat, 14 Maret 2025.
Dokumen palsu yang diproduksi oleh kelompok ini sangat rapi dan nyaris menyerupai dokumen asli.
Baca Juga: Sidang Etik Eks Kapolres Ngada: Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur, Terancam PTDH
Polisi menyatakan bahwa banyak orang telah tertipu atau sengaja membeli dokumen palsu ini untuk mengelabui petugas.
Salah satu ciri khas dokumen palsu ini adalah penggantian tulisan kecil dalam dokumen resmi dengan nama ‘Kerajaan Sunda Nusantara Archipelago’, yang seharusnya bertuliskan Polri, kementerian, atau Republik Indonesia.
Tono mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap dokumen yang diterima, terutama jika terdapat logo atau nama ‘Sunda Archipelago’.
“Pelaku Irvan memang memiliki kemampuan untuk memalsukan dokumen. Bahkan, hasil karyanya nyaris sempurna seperti dokumen negara yang asli,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Paling Lambat Juni 2025, PPPK Oktober 2025
“Karena kemiripannya yang tinggi, banyak yang tertipu atau bahkan sengaja memesan dokumen dari mereka. Kami berharap masyarakat lebih teliti saat menerima dokumen untuk menghindari tindak penipuan,” tambahnya.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemalsuan dokumen ini hingga ke akarnya.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus pemalsuan STNK dan dokumen lainnya oleh sindikat Sunda Nusantara ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa keabsahan dokumen saat melakukan transaksi jual beli,” tegas Tono.
Kasus pemalsuan dokumen seperti ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya, berbagai sindikat pemalsuan dokumen juga telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: PWI Bontang Bagikan Ratusan Takjil untuk Pasien RSUD Taman Husada, Tambah Ilmu dengan Kajian Islam
Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan pemalsuan dokumen masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam menerima dan memeriksa keabsahan dokumen. ***
Komentar Anda