Baca Juga: Sidang Etik Eks Kapolres Ngada: Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur, Terancam PTDH
Polisi menyatakan bahwa banyak orang telah tertipu atau sengaja membeli dokumen palsu ini untuk mengelabui petugas.
Salah satu ciri khas dokumen palsu ini adalah penggantian tulisan kecil dalam dokumen resmi dengan nama ‘Kerajaan Sunda Nusantara Archipelago’, yang seharusnya bertuliskan Polri, kementerian, atau Republik Indonesia.
Tono mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap dokumen yang diterima, terutama jika terdapat logo atau nama ‘Sunda Archipelago’.
“Pelaku Irvan memang memiliki kemampuan untuk memalsukan dokumen. Bahkan, hasil karyanya nyaris sempurna seperti dokumen negara yang asli,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Paling Lambat Juni 2025, PPPK Oktober 2025
“Karena kemiripannya yang tinggi, banyak yang tertipu atau bahkan sengaja memesan dokumen dari mereka. Kami berharap masyarakat lebih teliti saat menerima dokumen untuk menghindari tindak penipuan,” tambahnya.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemalsuan dokumen ini hingga ke akarnya.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus pemalsuan STNK dan dokumen lainnya oleh sindikat Sunda Nusantara ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa keabsahan dokumen saat melakukan transaksi jual beli,” tegas Tono.
Kasus pemalsuan dokumen seperti ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya, berbagai sindikat pemalsuan dokumen juga telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: PWI Bontang Bagikan Ratusan Takjil untuk Pasien RSUD Taman Husada, Tambah Ilmu dengan Kajian Islam
Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan pemalsuan dokumen masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Komentar Anda