Portalbontang.com, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Dasco secara khusus menyoroti Pasal 47 UU TNI yang mengatur tentang penugasan prajurit aktif di berbagai kementerian atau lembaga, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia menegaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki posisi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Awalnya, Dasco menjelaskan adanya perluasan daftar kementerian atau lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif, yang sebelumnya terbatas pada 10 lembaga.
“Kemudian, Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga,” ujar Dasco dalam konferensi pers tersebut.
“Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukan ke dalam revisi UU TNI,” sambungnya.
Lebih lanjut, Dasco mengklarifikasi mengenai penempatan prajurit aktif di Kejagung. Ia menegaskan bahwa satu-satunya posisi yang dapat ditempati adalah Jampidmil.
“Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan,” jelasnya.
Selain itu, Dasco menambahkan bahwa prajurit aktif juga dapat ditugaskan di kementerian atau lembaga yang mengelola wilayah perbatasan, mengingat hal ini berkaitan erat dengan tugas pokok dan fungsi TNI.
“Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi. Ini bisa dilihat dalam draft yang akan kita bagikan ke rekan media,” tegasnya.
Perlu di ketahui, polemik mengenai penempatan personel TNI di Kejaksaan Agung juga sempat ramai di beritakan, terkait pengamanan oleh Pom TNI di kejaksaan Agung.
Di mana hal tersebut di laksanakan dengan dasar Kejagung dengan TNI yang telah menandatangani MoU No4 Thn 2023 & No NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Hal ini juga yang membuat revisi UU TNI ini menjadi sorotan. ***
Komentar Anda