Setiap harinya, TRM mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng atau setara dengan 10.500 kemasan palsu.
Minyak goreng palsu ini dijual dengan harga Rp15.600 per kemasan. Harga ini lebih mahal dibandingkan harga distributor resmi yang hanya Rp13.500 per kemasan.
Praktik curang ini menyebabkan harga MinyaKita di pasaran melonjak, bahkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700.
Dari bisnis ilegal ini, TRM diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp600 juta setiap bulannya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah minyak goreng yang dikemas ulang tersebut murni atau telah dicampur dengan bahan-bahan lain yang berbahaya.
Baca Juga: THR Lebaran 2025 untuk Driver Ojol: Ini Syarat Gojek dan Grab, Cek Sekarang
Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi dan kepemilikan gudang tersebut.
Atas perbuatannya, TRM terancam hukuman pidana berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, TRM juga dikenakan Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda