Portal Bontang
No Result
View All Result
Rabu, 9 Juli 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya

Geger! Produsen Minyakita di Bogor Oplos Takaran? Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan, Negara Rugi Ratusan Juta

Rabu, 12 Maret 2025
Reading Time: 2 mins read
Polres Bogor saat Menangkap dan Menyidak Produsen Minyakita di Kawasan Sukaraja, Kab. Bogor.

Polres Bogor saat Menangkap dan Menyidak Produsen Minyakita di Kawasan Sukaraja, Kab. Bogor.

Share on FacebookShare on Twitter

Portalbontang.com, Bogor – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita.

Gudang produksi ilegal yang berlokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini digerebek pada Jumat 7 Maret 2025 lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan pengelola gudang berinisial TRM sebagai tersangka.

Baca Juga: Anggota DPR RI Tekankan Pengangkatan CASN Bertahap dan Tidak Harus Serentak: Jangan Korbankan Hak yang Sudah Lulus

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran minyak goreng kemasan plastik yang volumenya tidak sesuai standar.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menemukan fakta bahwa minyak goreng kemasan satu liter tersebut hanya berisi sekitar 750 mililiter.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Bogor, Komisaris Polisi (Kompol) Rizka Fadhila menjelaskan, tersangka TRM melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan plastik berlabel MinyaKita.

“Seharusnya, berat bersih minyak goreng kemasan adalah 1 liter. Namun, tersangka mengedarkan minyak goreng dengan berat hanya 750 hingga 800 mililiter. Akibatnya, terjadi pengurangan takaran yang tidak sesuai dengan standar,” ungkap Kompol Rizka pada Senin 10 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, dan Hakim Tahun 2025, Cek Tanggalnya

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua mesin pengemasan, delapan tangki minyak berkapasitas 1.000 liter, ribuan botol kosong, dan kardus berlabel MinyaKita.

Gudang milik TRM ini diketahui telah beroperasi cukup lama. Namun, kegiatan produksi minyak goreng MinyaKita palsu ini baru dimulai sejak Januari 2025.

Setiap harinya, TRM mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng atau setara dengan 10.500 kemasan palsu.

Baca Juga: Baznas Bontang Salurkan Ratusan Paket Sembako Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Berzakat untuk Pembangunan Daerah

Minyak goreng palsu ini dijual dengan harga Rp15.600 per kemasan. Harga ini lebih mahal dibandingkan harga distributor resmi yang hanya Rp13.500 per kemasan.

Praktik curang ini menyebabkan harga MinyaKita di pasaran melonjak, bahkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700.

Dari bisnis ilegal ini, TRM diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp600 juta setiap bulannya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah minyak goreng yang dikemas ulang tersebut murni atau telah dicampur dengan bahan-bahan lain yang berbahaya.

Baca Juga: THR Lebaran 2025 untuk Driver Ojol: Ini Syarat Gojek dan Grab, Cek Sekarang

Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi dan kepemilikan gudang tersebut.

Atas perbuatannya, TRM terancam hukuman pidana berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar.

Selain itu, TRM juga dikenakan Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

Penulis: Redaksi Portal Bontang
Editor: Redaksi Portal Bontang
Tags: BogorkecuranganMinyaKitaPenipuan
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Disclaimer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Anggota DPR RI Tekankan Pengangkatan CASN Bertahap dan Tidak Harus Serentak: Jangan Korbankan Hak yang Sudah Lulus

Next Post

Update iOS 18.3.2: Apple Tambal Kerentanan WebKit yang Sempat Dieksploitasi

BeritaLainnya

Jangan Ketinggalan! Cek Jadwal dan Rute Pawai Taaruf Bontang Sabtu Ini, Bertabur Doorprize
Bontang

Jangan Ketinggalan! Cek Jadwal dan Rute Pawai Taaruf Bontang Sabtu Ini, Bertabur Doorprize

Kamis, 3 Juli 2025
Pemkot Bontang dan UNAIR Teken MoU, Siap Garap Isu Tata Kota hingga Pendidikan
Bontang

Pemkot Bontang dan UNAIR Teken MoU, Siap Garap Isu Tata Kota hingga Pendidikan

Kamis, 3 Juli 2025
ExxonMobil dan Pertamina Hulu Mahakam Pimpin Kinerja, SKK Migas Optimis Target Lifting Tercapai
Nasional

ExxonMobil dan Pertamina Hulu Mahakam Pimpin Kinerja, SKK Migas Optimis Target Lifting Tercapai

Rabu, 2 Juli 2025
Gubernur Rudy Mas’ud Dapat Lampu Hijau Menteri PUPR untuk Perbaiki Jalan Rusak di Kaltim
Kaltim

Gubernur Rudy Mas’ud Dapat Lampu Hijau Menteri PUPR untuk Perbaiki Jalan Rusak di Kaltim

Selasa, 1 Juli 2025
Dukung Penuh ISBI, Pemprov Kaltim Siap Bangun Gedung Kampus Berdesain Kekinian
Kaltim

Dukung Penuh ISBI, Pemprov Kaltim Siap Bangun Gedung Kampus Berdesain Kekinian

Selasa, 1 Juli 2025
Penantian Panjang Segera Usai, OJK Pastikan Bank Syariah Muhammadiyah akan Kantongi Izin
Nasional

Penantian Panjang Segera Usai, OJK Pastikan Bank Syariah Muhammadiyah akan Kantongi Izin

Selasa, 1 Juli 2025

Komentar Anda

TERPOPULER

  • Jangan Ketinggalan! Cek Jadwal dan Rute Pawai Taaruf Bontang Sabtu Ini, Bertabur Doorprize

    Jangan Ketinggalan! Cek Jadwal dan Rute Pawai Taaruf Bontang Sabtu Ini, Bertabur Doorprize

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang dan UNAIR Teken MoU, Siap Garap Isu Tata Kota hingga Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menginstal Aplikasi Android di Luar Play Store: Panduan Lengkap dan Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Memaksimalkan Amal Ibadah di Bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

Mitra Resmi

usagm
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi

Go to mobile version