Portalbontang.com, Bogor – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita.
Gudang produksi ilegal yang berlokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini digerebek pada Jumat 7 Maret 2025 lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan pengelola gudang berinisial TRM sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran minyak goreng kemasan plastik yang volumenya tidak sesuai standar.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menemukan fakta bahwa minyak goreng kemasan satu liter tersebut hanya berisi sekitar 750 mililiter.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Bogor, Komisaris Polisi (Kompol) Rizka Fadhila menjelaskan, tersangka TRM melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan plastik berlabel MinyaKita.
“Seharusnya, berat bersih minyak goreng kemasan adalah 1 liter. Namun, tersangka mengedarkan minyak goreng dengan berat hanya 750 hingga 800 mililiter. Akibatnya, terjadi pengurangan takaran yang tidak sesuai dengan standar,” ungkap Kompol Rizka pada Senin 10 Maret 2025 lalu.
Baca Juga: Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, dan Hakim Tahun 2025, Cek Tanggalnya
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua mesin pengemasan, delapan tangki minyak berkapasitas 1.000 liter, ribuan botol kosong, dan kardus berlabel MinyaKita.
Gudang milik TRM ini diketahui telah beroperasi cukup lama. Namun, kegiatan produksi minyak goreng MinyaKita palsu ini baru dimulai sejak Januari 2025.
Setiap harinya, TRM mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng atau setara dengan 10.500 kemasan palsu.
Minyak goreng palsu ini dijual dengan harga Rp15.600 per kemasan. Harga ini lebih mahal dibandingkan harga distributor resmi yang hanya Rp13.500 per kemasan.
Praktik curang ini menyebabkan harga MinyaKita di pasaran melonjak, bahkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700.
Dari bisnis ilegal ini, TRM diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp600 juta setiap bulannya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah minyak goreng yang dikemas ulang tersebut murni atau telah dicampur dengan bahan-bahan lain yang berbahaya.
Baca Juga: THR Lebaran 2025 untuk Driver Ojol: Ini Syarat Gojek dan Grab, Cek Sekarang
Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi dan kepemilikan gudang tersebut.
Atas perbuatannya, TRM terancam hukuman pidana berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, TRM juga dikenakan Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda