Portalbontang.com, Jakarta – Skandal korupsi besar yang melibatkan PT Pertamina terus menjadi perhatian utama publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dari sembilan tersangka tersebut, enam di antaranya adalah petinggi Sub Holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta atau broker.
Modus korupsi yang terungkap meliputi manipulasi impor minyak mentah dan produk kilang, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp193,7 miliar per tahun selama lima tahun terakhir.
Fakta menarik yang mencuat dalam kasus ini adalah keberadaan grup WhatsApp dengan nama ironis, “Orang-orang Senang”.
Grup ini diduga menjadi sarana komunikasi para tersangka dalam menjalankan aksi korupsi mereka.
Nama grup ini sangat kontras dengan dampak skandal korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Gelar Bukber Media 2025: Pererat Silaturahmi dengan Wartawan Bontang di Bulan Ramadan
Adapun daftar petinggi PT Pertamina yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah:
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
- Yoki Firnandi – Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT KPI
Selain itu, tiga tersangka dari pihak swasta yang turut ditetapkan adalah:
Komentar Anda