Portalbontang.com, Jakarta – Kabar terbaru datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengusutan kasus korupsi di tubuh PT Pertamina.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya terus bekerja keras menuntaskan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada PT Pertamina, termasuk sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama, untuk periode 2018-2023.
Burhanuddin menyatakan, saat ini Kejagung menggandeng para ahli keuangan untuk menghitung secara riil kerugian negara akibat skandal korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2025 Makin Asyik: KAI Luncurkan Kereta Ekonomi New Generation di KA Sancaka Utara
“Saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan kasus Pertamina ini,” tegas Burhanuddin dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis lalu. 6 Maret 2025.
“Termasuk kami bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya dari tahun 2018 sampai 2023,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penuntasan kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini.
Pihaknya juga telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk berkoordinasi dalam proses perhitungan kerugian negara.
Baca Juga: Selamat Tinggal 64GB! Apple Naikkan Standar Penyimpanan iPhone dan iPad ke 128GB
“Saya minta kepada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) agar perkara ini segera diselesaikan. Sehingga masyarakat bisa lebih tenang, apalagi menjelang hari raya seperti ini,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin pun kembali menegaskan harapannya agar Jampidsus segera menindaklanjuti perhitungan kerugian negara dalam skandal Pertamina ini bersama BPK.
“Jadi, saya sangat berharap Jampidsus segera menindaklanjuti, dan perhitungan kerugian negara ini nanti akan dibantu oleh BPK,” sebutnya.
Baca Juga: iPhone Lipat Diprediksi Meluncur 2026 Tanpa Face ID, Layar Bebas Lipatan
“Kita akan meminta bantuan BPK untuk menghitung kerugian negara, dan insyaallah akan segera kita lakukan,” pungkas Burhanuddin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Hingga saat ini, total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. ***