Akibat praktik haram ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp 193,7 triliun!
2. Pengadaan LNG Bodong: Beli Tanpa Kajian, Rugi Rp2,1 Triliun
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, juga tak luput dari jeratan hukum. Ia terbukti bersalah dalam kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2014.
Karen nekat membeli LNG tanpa kajian mendalam dan prosedur yang benar. Akibatnya, terjadi kelebihan suplai yang memicu kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.
Mahkamah Agung (MA) bahkan memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara, menunjukkan betapa seriusnya kasus ini.
3. Dana Pensiun Raib: Investasi Bodong Rp599 Miliar
Baca Juga: Banjir Jakarta Makin Parah, Siaga 2 Diumumkan! Sampah Jadi Biang Kerok?
Pada tahun 2017, Skandal penggelapan dana pensiun mencoreng nama Pertamina.
Muhammad Helmi Kamal Lubis, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015, menjadi aktor utama dalam kasus ini.
Bersama Edward Seky Soeryadjaya, Helmi diduga menggelapkan dana pensiun sebesar Rp599 miliar dengan modus investasi saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Investasi bodong ini terbukti merugikan perusahaan dan masa depan para pensiunan Pertamina.
Baca Juga: RSUD Bekasi Lumpuh Diterjang Banjir: Alat Kesehatan Listrik Terancam, Pasien Panik
4. Suap Perdagangan Minyak Mentah: Duit Haram Puluhan Miliar Dollar AS
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) pada tahun 2019 membongkar praktik suap dalam perdagangan minyak mentah yang melibatkan Pertamina Energy Services Pte.Ltd (PES).
Discussion about this post