Baca Juga: Banjir Bogor: Gubernur Dedi Mulyadi Ungkap Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok Bencana
Selain menurunkan harga tiket, pemerintah juga menjamin ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai untuk musim mudik Lebaran 2025.
Ketersediaan armada pesawat yang prima juga menjadi perhatian utama demi keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang.
“Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan,” tegas Dudy.
Ia menambahkan, “Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang.”
Baca Juga: Kondisi Terkini Paus Fransiskus: Kembali Alami Gagal Napas Akut, Vatikan Ungkap Penyebabnya
Lebih lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan menanggung sebagian besar beban pajak pertambahan nilai (PPN) atas tiket pesawat.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kebijakan pengurangan pajak tiket pesawat ini telah diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Sebagian.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman dengan lebih ringan. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda