2. Pada halaman utama, pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’.
3. Pilih ‘Provinsi’ lokasi Anda melakukan penukaran uang.
Baca Juga: Kondisi Terkini Paus Fransiskus: Kembali Alami Gagal Napas Akut, Vatikan Ungkap Penyebabnya
4. Klik ‘Lihat Lokasi’ untuk mengetahui titik lokasi kas keliling Bank Indonesia terdekat.
5. Pilih tanggal dan jam penukaran yang Anda inginkan, kemudian klik ‘Pilih’.
6. Isi data diri pemesan dengan lengkap dan benar, meliputi Nomor KTP, Nama Lengkap, Nomor Telepon, dan Alamat Email. Klik ‘Lanjutkan’.
7. Tentukan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukar sesuai kebutuhan dan batas maksimal yang ditetapkan. Jangan lupa untuk checklist kotak pernyataan persetujuan, lalu klik ‘Pesan’.
8. Setelah proses pemesanan selesai, aplikasi PINTAR akan menampilkan kode pemesanan.
9. Simpan dan download bukti pemesanan dengan memilih ‘Download Bukti Pemesanan’. Bukti pemesanan ini wajib dibawa saat penukaran uang.
10. Saat hari penukaran, datang ke lokasi kas keliling yang dipilih dengan membawa KTP asli dan bukti pemesanan (digital atau cetak) untuk melakukan penukaran uang baru.
Baca Juga: Duka Puncak Carstensz: Fiersa Besari Ungkap Curamnya Medan Pendakian Usai 2 Pendaki Wafat
Batas Maksimal dan Rincian Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
Tahun ini, Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk menukar uang baru hingga maksimal Rp4,3 juta.
Batas ini sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp4 juta.
Rincian pembagian per pecahan adalah sebagai berikut:
Uang Pecahan Besar (UPB) : Rp2 juta
Rp50.000: 30 lembar (Rp1.500.000)
Rp25.000: 20 lembar (Rp500.000)
Komentar Anda