Gelombang PHK Sritex: 10 Ribu Karyawan Terdampak, Pemerintah Janjikan Pesangon dan Kemudahan Kerja Tanpa Batas Usia
PHK massal Sritex Group! Pemerintah jamin hak pesangon 10 ribu karyawan dan permudah cari kerja tanpa batasan usia.
Portalbontang.com, Jakarta – Kabar kurang sedap datang dari raksasa tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Group).
Perusahaan yang dikenal luas ini terpaksa mengakhiri operasionalnya per Sabtu, 1 Maret 2025, setelah badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menerjang ribuan karyawannya.
Sebanyak 10.665 karyawan Sritex Group resmi dirumahkan.
Baca Juga: Penjelasan al-A’la, al-Kafirun dan al-Ikhlas Sering Dibaca saat Salat Witir
Gelombang PHK ini telah berlangsung sejak Januari hingga akhir Februari 2025 dan menyasar empat perusahaan di bawah naungan grup Sritex, yaitu PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.
Keputusan pahit ini diambil setelah perusahaan dinyatakan pailit.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bergerak cepat merespons situasi sulit yang dihadapi para pekerja Sritex.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memastikan hak-hak karyawan yang terdampak PHK akan dipenuhi, terutama hak pesangon.
“Pertama, ya kita kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh ya, pekerja terkait mendapatkan pesangon,” tegas Wamenaker Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, kepada media di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat28 Februari 2025.
Tidak hanya pesangon, pemerintah juga menjamin para mantan karyawan Sritex akan mendapatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now