Portal Bontang
Beranda News Gelombang PHK Sritex: 10 Ribu Karyawan Terdampak, Pemerintah Janjikan Pesangon dan Kemudahan Kerja Tanpa Batas Usia

Gelombang PHK Sritex: 10 Ribu Karyawan Terdampak, Pemerintah Janjikan Pesangon dan Kemudahan Kerja Tanpa Batas Usia

PHK massal Sritex Group! Pemerintah jamin hak pesangon 10 ribu karyawan dan permudah cari kerja tanpa batasan usia.

Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK.

Portalbontang.com, Jakarta – Kabar kurang sedap datang dari raksasa tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Group).

Perusahaan yang dikenal luas ini terpaksa mengakhiri operasionalnya per Sabtu, 1 Maret 2025, setelah badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menerjang ribuan karyawannya.

Sebanyak 10.665 karyawan Sritex Group resmi dirumahkan.

Baca Juga: Penjelasan al-A’la, al-Kafirun dan al-Ikhlas Sering Dibaca saat Salat Witir

Gelombang PHK ini telah berlangsung sejak Januari hingga akhir Februari 2025 dan menyasar empat perusahaan di bawah naungan grup Sritex, yaitu PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Keputusan pahit ini diambil setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bergerak cepat merespons situasi sulit yang dihadapi para pekerja Sritex.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memastikan hak-hak karyawan yang terdampak PHK akan dipenuhi, terutama hak pesangon.

Baca Juga: Keterlambatan Isbat Ramadan 2025 Picu Perbedaan dengan Malaysia: Hilal Aceh Jadi Penentu Awal Puasa di Indonesia

“Pertama, ya kita kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh ya, pekerja terkait mendapatkan pesangon,” tegas Wamenaker Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, kepada media di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat28 Februari 2025.

Tidak hanya pesangon, pemerintah juga menjamin para mantan karyawan Sritex akan mendapatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya juga telah menyatakan komitmen pemerintah untuk terus berkomunikasi dengan pihak perusahaan sejak dinyatakan pailit pada Oktober 2024, khususnya terkait pemenuhan hak pesangon karyawan.

Baca Juga: Pengumuman 1 Ramadan 2025 Telat, Kemenag Ungkap Alasan Keterlambatan yang Bikin Warganet Penasaran

Lebih lanjut, Wamenaker Noel memberikan angin segar bagi ribuan karyawan Sritex yang kehilangan pekerjaan.

Pemerintah berjanji akan mempermudah mereka mendapatkan pekerjaan baru, salah satunya dengan menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen.

“Jadi itu adalah tugas kita sebagai pemerintah, langkah yang penting adalah kita juga mencarikan pekerjaan untuk kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ,” ujar Noel.

Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah kemauan untuk bekerja, tanpa terhalang oleh usia.

Baca Juga: Dari Gudang ke Lapangan: Kisah Inspiratif Diaspora Indonesia Satukan Dallas Lewat Badminton

“Dengan satu tanpa syarat yang penting mereka mau bekerja dan tidak dibatasi oleh umur,” imbuhnya.

Penghapusan batasan usia ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk membantu lebih dari 10 ribu karyawan Sritex yang kini mencari nafkah baru.

“Sudah lah kayak gitu, hidup sudah susah, jangan dipersulit lagi lah,” kata Noel dengan nada prihatin.

Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo juga membuka pintu bagi mantan karyawan Sritex yang ingin meningkatkan keterampilan atau beralih bidang pekerjaan melalui Balai Pelatihan Kerja (BLK).

Baca Juga: Pertemuan Panas Trump-Zelenskyy: Kesepakatan Mineral Langka Gagal, Ancaman Perang Dunia III?

“Misalnya lanjut ke industri-industri tekstil, kita masukin, kalau mereka mau ngubah keterampilannya, ya kita masukin ke BLK,” pungkas Noel. ***

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan