Portalbontang.com, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah, kembali menjadi sorotan setelah beberapa laporan kasus keracunan makanan mencuat.
Setelah resmi berjalan sejak 6 Januari 2025, program ini beberapa kali diwarnai insiden keracunan, terbaru menimpa belasan murid SD di Takalar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa penyebab utama kasus keracunan ini adalah kurangnya pengalaman mitra penyedia makanan dalam menyiapkan hidangan MBG.
Baca Juga: Penjelasan al-A’la, al-Kafirun dan al-Ikhlas Sering Dibaca saat Salat Witir
Menurutnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program MBG ini sebagian besar adalah pelaku usaha baru.
“Rata-rata yang muncul di berita terakhir ini adalah semua satuan pelayanan yang baru melaksanakan,” kata Dadan di Kompleks Akademi Militer, Magelang, Kamis, 27 Februari 2025.
Dadan menambahkan, SPPG yang sudah terbiasa dengan bisnis katering skala besar umumnya tidak mengalami kendala berarti dalam mengolah masakan MBG dalam jumlah banyak.
Ia menekankan pentingnya adaptasi dalam proses memasak porsi besar agar tingkat kematangan dan rasa masakan tetap terjaga.
Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG Ditanggung SPPG
Menanggapi kasus keracunan yang terjadi, Dadan menegaskan bahwa SPPG bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan korban.
Ia menjelaskan, anggaran untuk setiap porsi MBG telah mencakup biaya bahan baku dan operasional, termasuk antisipasi kejadian seperti keracunan makanan.
Baca Juga: Pengumuman 1 Ramadan 2025 Telat, Kemenag Ungkap Alasan Keterlambatan yang Bikin Warganet Penasaran
“Biaya operasional di satuan pelayanan itu, sifatnya at cost untuk menanggulangi hal-hal yang seperti itu,” ujar Dadan kepada media di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat, 28 Februari 2025.
“Nanti di-handle sama kepala satuan pelayanan,” imbuhnya.
Dadan merinci, biaya operasional MBG bervariasi antara Rp1.000 hingga Rp3.000 per porsi, tergantung kebutuhan masing-masing SPPG.
Dana tersebut juga dialokasikan untuk menggaji sukarelawan yang membantu pelaksanaan program MBG.
“At cost tergantung kebutuhan mereka tapi range-nya antara Rp1.000 sampai Rp3.000 per porsi tergantung kebutuhan,” kata Dadan.
Baca Juga: Dari Gudang ke Lapangan: Kisah Inspiratif Diaspora Indonesia Satukan Dallas Lewat Badminton
“Termasuk harus menggaji nanti sukarelawan,” tambahnya.
Evaluasi Program MBG Terus Berjalan
BGN menyatakan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Dadan mengungkapkan, evaluasi dilakukan setiap hari sebagai upaya perbaikan berkelanjutan.
“Kami evaluasi setiap hari dan kami menyarankan untuk yang baru-baru, tidak mulai langsung banyak tetapi harus mulai dari kecil,” katanya.
Baca Juga: Pertemuan Panas Trump-Zelenskyy: Kesepakatan Mineral Langka Gagal, Ancaman Perang Dunia III?
“Jadi, kalau mereka menjadi mitra kemudian ingin melakukan penyaluran makan bergizi, maka kami sarankan mulai dari 100-190,” lanjut Dadan.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga sebelumnya menyampaikan hal serupa saat meninjau pelaksanaan MBG di SMAN 13 Jakarta Utara pada 18 Februari 2025.
Gibran mengakui bahwa program MBG masih memerlukan penyempurnaan dan pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
Baca Juga: Antusiasme Ramadan 2025: Program Takjil Gratis Sekolah hingga Transportasi Umum Jadi Sorotan
Ketua MPR Ahmad Muzani juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan catatan perbaikan terkait pelaksanaan program MBG.
Saat ditemui media di Istana Kepresidenan pada 3 Februari 2025, Muzani mengungkapkan bahwa Presiden menyoroti masalah keterlambatan dan ukuran porsi MBG.
“Tetapi catatan itu adalah upaya untuk perbaikan dan penyempurnaan dari pelaksanaan program makan siang bergizi,” kata Muzani.
“Catatan itu misalnya keterlambatan yang terjadi di beberapa tempat, beliau juga menyampaikan ada beberapa lauk yang terlalu kecil, dan semuanya beliau ikuti semua pandangan,” pungkasnya. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda