Portalbontang.com, Jakarta – Kasus korupsi di tubuh PT Pertamina kembali menggemparkan publik.
Skandal pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan pelat merah ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp968,5 triliun!
Angka fantastis ini menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah industri migas Indonesia.
Baca Juga: Mahfud MD: Kejagung Berani Usut Korupsi Pertamina Rp 1 Kuadriliun karena ‘Direstui’ Presiden
Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya mencengangkan: ditemukan praktik pengoplosan Pertamax yang tidak sesuai standar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan fakta bahwa Pertamax RON 92 ternyata dioplos dengan BBM kualitas lebih rendah, bahkan setara Pertalite (RON 90) atau di bawahnya (RON 88).
“Penyidik menemukan bahwa ada RON 90 (setara Pertalite) atau bahkan di bawahnya, yaitu RON 88, yang dicampur dengan RON 92. Jadi, ada praktik blending yang tidak sesuai dengan standar,” tegas Qohar dalam konferensi pers 26 Februari 2025.
Dua nama petinggi Pertamina Patra Niaga pun terseret sebagai tersangka utama, yaitu MK (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) dan EC (VP Trading Operation).
Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik haram ini, termasuk menyetujui mark-up harga kontrak pengiriman yang merugikan perusahaan hingga belasan persen. Dana haram tersebut, menurut Kejagung, mengalir ke tersangka lain, MKAR dan DW.
Lebih dalam lagi, Kejagung mengungkap lokasi pengoplosan dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak, milik tersangka MKAR dan rekannya. Praktik ilegal ini berjalan sistematis dan terstruktur, menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Komentar Anda