Portalbontang.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi di sektor minyak dan gas bumi kembali mengguncang Indonesia.
Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam skandal tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung dari Kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa 25 Februari 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. Pada periode tersebut, seharusnya pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri diprioritaskan dari pasokan domestik.
“Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri,” tegas Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.
Namun, dalam praktiknya, diduga terjadi penyelewengan dalam pembelian minyak mentah. Riva Siahaan, selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, disinyalir melakukan pembelian minyak mentah RON 90 (Pertalite) atau bahkan lebih rendah, padahal seharusnya RON 92 (Pertamax).
Minyak mentah tersebut kemudian di-blending di depo untuk menjadi RON 92, sebuah praktik yang dilarang.
Baca Juga: Isu Dugaan Pertamax Oplosan, Kejagung Buka Fakta Hukum
Discussion about this post