Portalbontang.com, Jakarta – Isu dugaan praktik Pertamax Oplosan sedang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Kepercayaan publik terhadap kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi milik Pertamina dipertanyakan.
Keluhan dari berbagai warganet membanjiri media sosial, mengungkapkan kekecewaan mereka setelah merasa mendapatkan Pertalite, padahal telah membayar untuk Pertamax.
Kekecewaan ini bukan hanya soal materi, namun juga rasa dikhianati karena pilihan untuk menggunakan Pertamax, yang dianggap lebih tepat dan tidak bersubsidi, justru tidak sesuai harapan.
Pertamina Bantah Oplosan, Sebut BBM Sesuai Standar
Menanggapi ramainya isu Pertamax oplosan ini, pihak Pertamina melalui Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memberikan klarifikasi.
Dalam pernyataannya kepada media di kawasan DPD RI pada Selasa, 25 Februari 2025, Fadjar menegaskan bahwa BBM yang dijual kepada masyarakat telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).
Baca Juga: Isu Dugaan Pertamax Oplosan, Kejagung Buka Fakta Hukum
Fadjar juga meluruskan narasi “oplosan” yang berkembang di masyarakat, dengan mengacu pada pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia mengutip, “Ini muncul narasi oplosan itu kan juga nggak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan,” ujar Fadjar.
Lebih lanjut, Fadjar menjelaskan bahwa Kejagung justru menyoroti permasalahan terkait pembelian RON 90 dan RON 92, bukan praktik pengoplosan BBM.
Baca Juga: Korupsi Pajak Demi Fashion Show Anak: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Jakarta Terciduk KPK
“Di Kejaksaan kalau boleh saya ulang, lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90 dan RON 92, bukan ada oplosan,” imbuhnya.
Fadjar kembali menegaskan komitmen Pertamina untuk menjaga kualitas BBM yang dijual, “Kami memastikan bahwa yang dijual ke masyarakat adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan Dirjen Migas,” tegasnya.
Presiden Prabowo Janji Tindak Tegas Korupsi di Pertamina Demi Kepentingan Rakyat
Isu Pertamax oplosan ini turut menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto. Orang nomor satu di Indonesia ini memastikan bahwa dugaan korupsi di tubuh Pertamina akan segera ditangani dan ditindak dengan tegas.
Penegakan hukum ini, menurut Presiden Prabowo, semata-mata dilakukan untuk membela kepentingan rakyat.
Baca Juga: Anak Riza Chalid ‘Papa Minta Saham’ Jadi Tersangka Korupsi Pertamina: Kerugian Negara Ratusan Triliun
“Iya, lagi diurus itu semua,” kata Prabowo usai menghadiri acara di Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Februari 2025.
Dengan nada tegas, Presiden Prabowo menyatakan, “Kita bersihkan, kita tegakkan, kita akan membela kepentingan rakyat.”
Janji Pemerintahan Bersih Kembali Ditegaskan
Komitmen Presiden Prabowo untuk menindak tegas korupsi di Pertamina sejalan dengan janjinya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Baca Juga: Pemkot Bontang Gelar Pasar Murah, Bantu Dagang Hadirkan Sembako Terjangkau Sambut Ramadan
Dalam pidatonya pada acara Harlah NU ke-102 di Jakarta pada 5 Februari 2025 lalu, Prabowo menyerukan kepada seluruh jajaran pemerintahannya untuk berani melakukan koreksi diri dan membangun pemerintahan yang bebas dari korupsi dan penyelewengan.
“Saya ajak semua rekan-rekan saya dalam pemerintahan, dalam Kabinet Merah Putih, saya mengajak mereka kita harus berani mengoreksi diri, berani membangun suatu pemerintahan ke depan yang bersih, pemerintah yang bebas dari penyelewengan dan dari korupsi,” ungkapnya.
Bahkan, Prabowo pernah menyampaikan pesan keras kepada seluruh aparat dan institusi negara, “Saya pernah menyampaikan, seluruh aparat, seluruh institusi, bersihkan dirimu, sebelum kau dibersihkan,” tegasnya.
Presiden Prabowo menyadari adanya perlawanan dalam upaya pemberantasan korupsi ini, namun ia meyakinkan, “Kami akan terus dan kami mengerti, kami tahu ada perlawanan-perlawanan tapi kami yakin apa yang kami perjuangkan adalah untuk bangsa dan rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Kejagung Bongkar Kasus Korupsi Pertamina, Negara Rugi Ratusan Triliun
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap kasus dugaan korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka pada Senin, 24 Februari 2025. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Riva diduga terlibat dalam praktik pembelian RON 92 (Pertamax) namun faktanya melakukan pembelian RON 90 (Pertalite) yang kemudian diolah dan dijual sebagai Pertamax.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan modus operandi dugaan korupsi ini.
“Fakta hukum yang sudah selesai peristiwanya bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92 itu berdasarkan price list-nya,” jelas Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu, 26 Februari 2025.
Namun, lanjut Harli, “Padahal yang datang itu adalah RON 88 atau 90,” mengindikasikan adanya selisih kualitas dan potensi kerugian negara yang signifikan.
Baca Juga: Pertamax Oplosan Bikin Warga Geleng Kepala: Cara Korupsi Kok Gak Kreatif!
Berikut adalah daftar 7 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
- Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading.
***
Discussion about this post