Korupsi Pajak Demi Fashion Show Anak: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Jakarta Terciduk KPK
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Mohamad Haniv ditetapkan tersangka korupsi gratifikasi oleh KPK. Dana Rp804 juta diduga untuk fashion show anak
Portalbontang.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali menjerat mantan pejabat negara dalam kasus dugaan korupsi.
Kali ini, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (ditjen pajak) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 12 Februari 2025.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa 25 Februari 2025.
Baca Juga: 3 Kasus Korupsi Mengguncang Indonesia: Impor Minyak Pertamina, Timah, dan Gula
Kasus gratifikasi ini terjadi saat Haniv masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Gratifikasi untuk Sponsori fashion show Bisnis Anak
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp804 juta. Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk membiayai acara fashion show lini bisnis pakaian milik anaknya.
“Anak tersangka HNV yang memiliki background pendidikan mode bernama FP, dan sejak tahun 2015 memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv,” kata Asep, menjelaskan latar belakang bisnis anak tersangka.
Baca Juga: Apple dan Indonesia Sepakat Akhiri Larangan iPhone 16: Investasi Rp 15 Triliun Disetujui!
Modus operandi korupsi ini, menurut Asep, dilakukan Haniv dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018.
“Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” jelas Asep.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now