Korupsi Pajak Demi Fashion Show Anak: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Jakarta Terciduk KPK
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Mohamad Haniv ditetapkan tersangka korupsi gratifikasi oleh KPK. Dana Rp804 juta diduga untuk fashion show anak
Terungkap bahwa Haniv aktif mencari sponsor untuk fashion show bisnis anaknya. Pada 5 Desember 2016, ia mengirimkan email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, meminta bantuan untuk mencarikan sponsor.
Baca Juga: 43 Tim Damkar se-Indonesia Unjuk Kebolehan di NFSC 2025 Bontang
“Jadi anaknya akan melakukan fashion show, yang bersangkutan minta sponsorship melalui YD untuk FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016,” imbuh Asep. Target sponsorship yang diminta Haniv adalah 2 hingga 3 perusahaan yang memiliki kedekatan.
Rincian Dana Gratifikasi untuk Fashion Show
Dalam proposal yang diajukan, anak Haniv membutuhkan dana sebesar Rp150 juta untuk fashion show tersebut. Proposal itu juga menyertakan nomor rekening BRI dan nomor telepon atas nama Feby Paramita.
KPK menemukan adanya transfer masuk ke rekening Feby Paramita yang teridentifikasi sebagai gratifikasi. Dana tersebut berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus dan pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3, dengan total mencapai Rp300 juta.
Selain itu, pada periode 2016-2017, Feby juga menerima transfer masuk sebesar Rp387 juta dari kantor Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus, dan Rp417 juta dari sumber lain yang bukan Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus.
“Bahwa seluruh penerimaan fashion show jumlahnya jadi Rp804 juta, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapat keuntungan atas pemberian uang sponsorship kegiatan,” tegas Asep.
Baca Juga: korupsi-minyak-mentah-pertamina-ditahan-negara-rugi-ratusan-triliun">7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Ditahan! Negara Rugi Ratusan Triliun
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now