Korupsi Pajak Demi Fashion Show Anak: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Jakarta Terciduk KPK
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Mohamad Haniv ditetapkan tersangka korupsi gratifikasi oleh KPK. Dana Rp804 juta diduga untuk fashion show anak
Total Gratifikasi yang Diduga Diterima Haniv Lebih dari Rp21 Miliar
Selain dana untuk fashion show, KPK juga menemukan penerimaan lain yang diduga sebagai hasil gratifikasi.
“Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634,” ungkap Asep.
“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Mohamad Haniv dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ***
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now