Modus yang digunakan Kerry adalah dengan memanfaatkan celah mark up dalam kontrak pengiriman impor minyak mentah.
Baca Juga: 43 Tim Damkar se-Indonesia Unjuk Kebolehan di NFSC 2025 Bontang
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan modus operandi kasus ini.
“Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, ada mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,” ungkap Abdul Qohar kepada media di Gedung Kejagung, Senin, 24 Februari 2025.
Lebih lanjut, Abdul Qohar memaparkan bahwa praktik mark up ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
“Fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen dengan melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi,” jelasnya.
Saat ini, MKAR atau Kerry telah ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba untuk proses hukum lebih lanjut.
Bukan Kasus Pertama Bagi Kerry Riza
Baca Juga: 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Ditahan! Negara Rugi Ratusan Triliun
Terungkap bahwa keterlibatan Kerry Riza dalam kasus korupsi bukanlah kali pertama.
Nama PT Orbit Terminal Merak, yang diduga terkait dengan Kerry, sempat mencuat dalam kasus ‘Papa Minta Saham’ pada tahun 2015.
Saat itu, DPR RI meminta Pertamina untuk membayar biaya penyimpanan BBM kepada perusahaan tersebut.
Selain itu, pada tahun 2020, Kerry juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh OJK. Kala itu, ia menjabat sebagai Manajer Investasi di PT GAP Capital.
Kilasan Balik Skandal ‘Papa Minta Saham’ yang Menyeret Nama Riza Chalid
Publik tentu masih ingat dengan skandal ‘Papa Minta Saham’ yang menghebohkan pada tahun 2015.
Komentar Anda