Jam Kerja ASN dan Tenaga Kontrak Bontang Selama Ramadan 1446 H, Ini Aturannya
Pemkot Bontang menetapkan jam kerja baru bagi ASN dan tenaga kontrak selama Ramadan 1446 H. Cek detail aturan jam kerja di sini!
PORTALBONTANG.COM, Bontang – Pemerintah Kota Bontang telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 000.8.3/173/ORG/2025, yang diperoleh redaksi Portalbontang.com.
Penyesuaian jam kerja ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Ingin Memajukan Kaltim Setara Kota Besar dan Negara Tetangga
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tugas kedinasan serta tetap menjaga produktivitas pegawai selama bulan suci Ramadan.
Berikut ketentuan jam kerja yang berlaku:
Instansi dengan 5 Hari Kerja (Senin–Jumat):
Senin–Kamis: 07.30–15.00 WITA
Jumat: 07.30–10.30 WITA
Baca Juga: UKT Mahasiswa 2025 Dipastikan Tidak Naik! Mendiktisaintek Minta Rektor Proaktif Sosialisasi
Instansi dengan 6 Hari Kerja (Senin–Sabtu):
Senin–Kamis: 07.30–13.30 WITA
Jumat: 07.30–11.00 WITA
Sabtu: 07.30–12.30 WITA
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini tidak boleh mengurangi produktivitas dan pelayanan publik.
Kepala perangkat daerah, direktur RSUD Taman Husada, lurah, serta kepala unit pelaksana teknis diimbau untuk memastikan efektivitas kerja tetap terjaga.
Selain itu, apel pagi setiap Senin tetap wajib dilaksanakan selama Ramadan. Perubahan jam kerja ini akan berlaku selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now