Portal Bontang
No Result
View All Result
Minggu, 22 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
Home News

Kabar Baik! PP Nomor 6 Tahun 2025 Terbit, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

PP 6/2025 terbit! Korban PHK kini berhak menerima 60 persen gaji selama 6 bulan, dengan syarat tertentu. Simak aturan lengkapnya di sini.

Redaksi Portal BontangOleh Redaksi Portal Bontang
Minggu, 16 Februari 2025
ShareTweetSendShare
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan regulasi baru terkait perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan regulasi baru terkait perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Share on FacebookShare on Twitter

PORTALBONTANG.COM, Bontang – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan regulasi baru terkait perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani 7 Februari 2025 lalu, pemerintah menetapkan bahwa pekerja yang terdampak PHK berhak menerima 60 persen gaji selama enam bulan setelah pemutusan kerja.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program jaminan kehilangan pekerjaan yang bertujuan membantu pekerja dalam masa transisi sebelum mendapatkan pekerjaan baru.

Baca Juga: Fenomena War Tiket Kereta Lebaran 2025 Viral, KAI Siapkan Solusi

ADVERTISEMENT

Namun, tidak semua pekerja yang di-PHK otomatis mendapatkan jaminan ini.

Baca Juga:  Boeing Pangkas Anggaran dan Pertimbangkan PHK Akibat Aksi Mogok

Sesuai ketentuan dalam PP tersebut, hanya pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial yang berhak menerima manfaat ini.

Syarat Penerima Jaminan PHK

Jaminan kehilangan pekerjaan ini hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Menanti Magis Indra Sjafri, Akankah Pelatih Garuda Muda Itu Bawa Keajaiban Bagi Dony Tri Pamungkas cs di Piala Asia U-20?

1. Telah terdaftar dalam program jaminan sosial oleh pengusaha

Baca Juga:  Harapan Baru Korban PHK Sritex: Investor Datang, Peluang Kerja Kembali Terbuka

2. Baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial

Selain itu, pekerja juga harus memenuhi kriteria berikut:

Baca Juga: Ebiet G. Ade Gandeng Kedua Anaknya, Remake ‘Elegi Esok Pagi’ Langsung Trending Youtube

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar

3. Memiliki hubungan kerja dengan pengusaha

Pekerja yang Tidak Berhak Mendapatkan Jaminan PHK

Tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan manfaat ini. PP Nomor 6 Tahun 2025 mengecualikan jaminan bagi pekerja yang di-PHK dalam kondisi berikut:

Baca Juga:  Kenaikan Opsen Pajak Ancam PHK di Sektor Otomotif, Dunia Usaha Mulai Waspada

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Honorer, UKT, dan Beasiswa KIP

1. Mengundurkan diri secara sukarela

2. Mengalami cacat total tetap

3. Memasuki masa pensiun

4. Meninggal dunia

Baca Juga: Bootcamp Excel di DQLab, Belajar Kelola dan Analisis Data yang Efektif demi Langkah Pasti Menuju Karier Data Analyst Unggulan

Untuk melihat lebih lanjut aturan tersebut, klik tautan di bawah ini.

>>>KLIK DI SINI<<<

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Hamas Bebaskan 3 Sandera Israel, Pertukaran dengan Tahanan Palestina Berlanjut

Next Post

CEO Apple Beri Kode Nama Baru untuk iPhone SE 4: iPhone 16E Siap Meluncur?

Tags: Jaminan kehilangan pekerjaanPeraturan PemerintahPHKPP Nomor 6 Tahun 2025

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Berlangganan

Komentar Anda

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Related Posts

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi
Nasional

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025

Terkini

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi