Minggu, 22 Juni 2025
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
Home News

Kabar Baik! PP Nomor 6 Tahun 2025 Terbit, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

by Redaksi Portal Bontang
Minggu, 16 Februari 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan regulasi baru terkait perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan regulasi baru terkait perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Share on FacebookShare on Twitter

PORTALBONTANG.COM, Bontang – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan regulasi baru terkait perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani 7 Februari 2025 lalu, pemerintah menetapkan bahwa pekerja yang terdampak PHK berhak menerima 60 persen gaji selama enam bulan setelah pemutusan kerja.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program Jaminan kehilangan pekerjaan yang bertujuan membantu pekerja dalam masa transisi sebelum mendapatkan pekerjaan baru.

Baca Juga: Fenomena War Tiket Kereta Lebaran 2025 Viral, KAI Siapkan Solusi

Namun, tidak semua pekerja yang di-PHK otomatis mendapatkan jaminan ini.

Sesuai ketentuan dalam PP tersebut, hanya pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial yang berhak menerima manfaat ini.

ADVERTISEMENT

Syarat Penerima Jaminan PHK

Jaminan kehilangan pekerjaan ini hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Menanti Magis Indra Sjafri, Akankah Pelatih Garuda Muda Itu Bawa Keajaiban Bagi Dony Tri Pamungkas cs di Piala Asia U-20?

1. Telah terdaftar dalam program jaminan sosial oleh pengusaha

2. Baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial

Selain itu, pekerja juga harus memenuhi kriteria berikut:

Baca Juga: Ebiet G. Ade Gandeng Kedua Anaknya, Remake ‘Elegi Esok Pagi’ Langsung Trending Youtube

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar

3. Memiliki hubungan kerja dengan pengusaha

Pekerja yang Tidak Berhak Mendapatkan Jaminan PHK

Tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan manfaat ini. PP Nomor 6 Tahun 2025 mengecualikan jaminan bagi pekerja yang di-PHK dalam kondisi berikut:

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Honorer, UKT, dan Beasiswa KIP

1. Mengundurkan diri secara sukarela

2. Mengalami cacat total tetap

3. Memasuki masa pensiun

4. Meninggal dunia

Baca Juga: Bootcamp Excel di DQLab, Belajar Kelola dan Analisis Data yang Efektif demi Langkah Pasti Menuju Karier Data Analyst Unggulan

Untuk melihat lebih lanjut aturan tersebut, klik tautan di bawah ini.

>>>KLIK DI SINI<<<

***

Tags: Jaminan kehilangan pekerjaanPeraturan PemerintahPHKPP Nomor 6 Tahun 2025
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Related Posts

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Prabowo Tawarkan Penerbangan Langsung Rusia-Indonesia Lebih Banyak, Putin Dukung Langkah Peningkatan Pariwisata dan Beasiswa

Jumat, 20 Juni 2025
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Nasional

KKP Amankan Kapal Ikan Ilegal dan Telur Penyu, Selamatkan Kerugian Negara Rp48,4 Miliar

Jumat, 20 Juni 2025
Next Post
iPhone SE 4 akan mirip dengan iPhone 14, namun hanya dengan satu kamera.

CEO Apple Beri Kode Nama Baru untuk iPhone SE 4: iPhone 16E Siap Meluncur?

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus ATPUSI Bontang Resmi Dikukuhkan, Neni Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi dan Kearsipan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapten Timnas Indonesia Diperebutkan Klub Elite Italia, Jay Idzes Beri Tips Pemain Muda Naik ke Level Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Bontang

© 2025 Visi Media Teknologi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial

© 2025 Visi Media Teknologi