Bahlil Lahadalia Atur UMKM, Wajib Punya NIB untuk Beli LPG 3 Kg Bersubsidi
UMKM wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa membeli LPG 3 kg bersubsidi. Simak aturan lengkapnya di sini!
PORTALBONTANG.COM, Bontang – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat utama untuk mendapatkan LPG 3 Kg bersubsidi.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran serta mendata kebutuhan LPG di sektor usaha kecil.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa kepemilikan NIB bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari regulasi yang menyesuaikan mekanisme distribusi LPG subsidi.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Tanpa Daftar Online, Masyarakat Bisa Datang Langsung
“Ini bukan aturan khusus. Jadi kita akan melihat itu kan untuk kegiatan usaha mikro ini kan mereka sudah ada izin usaha yang mereka miliki. Izin usaha yang mereka miliki itu kan dalam bentuk NIB yang nanti kita gunakan,” jelas Yuliot dalam pernyataan di Kementerian ESDM pada Jumat, 7 Februari 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data NIB akan memudahkan pendataan jenis usaha serta kebutuhan LPG bulanan masing-masing UMKM.
“Jadi nanti pada saat setiap itu badan usaha berapa kebutuhannya, apa jenis usahanya, kemudian lokasinya ada di mana itu akan terdata. Jadi kebutuhan mereka itu juga akan bisa terpenuhi,” tambahnya.
UMKM Mendapat Perlakuan Berbeda dari Rumah Tangga
Baca Juga: Kang Gobang Meninggal karena Angin Duduk? Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa aturan pembelian LPG 3 kg bagi UMKM berbeda dengan rumah tangga.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now