Bahlil Lahadalia Atur UMKM, Wajib Punya NIB untuk Beli LPG 3 Kg Bersubsidi
UMKM wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa membeli LPG 3 kg bersubsidi. Simak aturan lengkapnya di sini!
Hal ini dikarenakan peran ekonomi sektor usaha jauh lebih luas dibandingkan konsumsi rumah tangga biasa.
“Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa,” ujar Bahlil saat meninjau salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Baca Juga: Harga Asli LPG 3 Kg Ternyata Rp42.750 per Tabung, Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Tanggung Selisihnya
Bahlil juga menyebutkan bahwa pelaku usaha seperti warung makan, penjual bakso, dan pedagang gorengan memerlukan perlakuan khusus dalam memperoleh LPG 3 kg.
“Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mie goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa,” tambahnya.
Cara Mendapatkan NIB untuk UMKM
Sebagai identitas usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi izin resmi yang harus dimiliki oleh pelaku UMKM. NIB diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) dan dapat didaftarkan secara daring melalui www.oss.go.id.
Syarat Pendaftaran NIB untuk UMKM
Baca Juga: Skandal DeepFake Prabowo-Gibran Terungkap: Sindikat Penipuan AI Dibongkar Polisi!
Sebelum mendaftarkan NIB, UMKM perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat email dan nomor telepon aktif
Langkah-Langkah Mendaftar NIB melalui OSS
- Daftar Akun OSS
- Buka laman www.oss.go.id
- Klik “Daftar”
- Pilih skala usaha “UMK” dan klik “Lanjut”
- Pilih jenis usaha “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
- Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha
- Verifikasi nomor HP atau email
- Buat kata sandi dan klik “Lanjut”
- Lengkapi data sesuai Dukcapil
- Centang syarat dan ketentuan, lalu klik “Daftar”
- Daftar Perizinan Usaha UMKM
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now