Bahlil Lahadalia Atur UMKM, Wajib Punya NIB untuk Beli LPG 3 Kg Bersubsidi
UMKM wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa membeli LPG 3 kg bersubsidi. Simak aturan lengkapnya di sini!
- Masuk ke laman OSS
- Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil”
- Masukkan username/email dan password
- Pilih menu “Perizinan Berusaha” > “Permohonan Baru”
- Isi data usaha: bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
- Periksa kembali data yang diisi dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
- Centang “Pernyataan Mandiri”
- Klik “Kirim” dan tunggu penerbitan NIB
Baca Juga: Finalisasi PDSS SNBP 2025 Diundur 4 Kali, Sekolah Lalai Input Data Siswa
Manfaat NIB bagi UMKM
Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya berhak mendapatkan LPG 3 Kg bersubsidi, tetapi juga berbagai keuntungan lain seperti:
- Kemudahan akses permodalan dan kredit usaha
- Pendampingan bisnis dan pelatihan dari pemerintah
- Akses lebih luas ke program bantuan usaha mikro
***
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now