Portal Bontang
Beranda News Bahlil Lahadalia Atur UMKM, Wajib Punya NIB untuk Beli LPG 3 Kg Bersubsidi

Bahlil Lahadalia Atur UMKM, Wajib Punya NIB untuk Beli LPG 3 Kg Bersubsidi

UMKM wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa membeli LPG 3 kg bersubsidi. Simak aturan lengkapnya di sini!

UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg.
  • Masuk ke laman OSS
  • Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil”
  • Masukkan username/email dan password
  • Pilih menu “Perizinan Berusaha” > “Permohonan Baru”
  • Isi data usaha: bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
  • Periksa kembali data yang diisi dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
  • Centang “Pernyataan Mandiri”
  • Klik “Kirim” dan tunggu penerbitan NIB

Baca Juga: Finalisasi PDSS SNBP 2025 Diundur 4 Kali, Sekolah Lalai Input Data Siswa

Manfaat NIB bagi UMKM

Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya berhak mendapatkan LPG 3 Kg bersubsidi, tetapi juga berbagai keuntungan lain seperti:

  • Kemudahan akses permodalan dan kredit usaha
  • Pendampingan bisnis dan pelatihan dari pemerintah
  • Akses lebih luas ke program bantuan usaha mikro

***

Halaman: 1 2 3
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan