Portal Bontang
Beranda News Bahlil Lahadalia Atur UMKM, Wajib Punya NIB untuk Beli LPG 3 Kg Bersubsidi

Bahlil Lahadalia Atur UMKM, Wajib Punya NIB untuk Beli LPG 3 Kg Bersubsidi

UMKM wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa membeli LPG 3 kg bersubsidi. Simak aturan lengkapnya di sini!

UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg.

PORTALBONTANG.COM, Bontang – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat utama untuk mendapatkan LPG 3 Kg bersubsidi.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran serta mendata kebutuhan LPG di sektor usaha kecil.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa kepemilikan NIB bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari regulasi yang menyesuaikan mekanisme distribusi LPG subsidi.

Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Tanpa Daftar Online, Masyarakat Bisa Datang Langsung

“Ini bukan aturan khusus. Jadi kita akan melihat itu kan untuk kegiatan usaha mikro ini kan mereka sudah ada izin usaha yang mereka miliki. Izin usaha yang mereka miliki itu kan dalam bentuk NIB yang nanti kita gunakan,” jelas Yuliot dalam pernyataan di Kementerian ESDM pada Jumat, 7 Februari 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data NIB akan memudahkan pendataan jenis usaha serta kebutuhan LPG bulanan masing-masing UMKM.

“Jadi nanti pada saat setiap itu badan usaha berapa kebutuhannya, apa jenis usahanya, kemudian lokasinya ada di mana itu akan terdata. Jadi kebutuhan mereka itu juga akan bisa terpenuhi,” tambahnya.

UMKM Mendapat Perlakuan Berbeda dari Rumah Tangga

Baca Juga: Kang Gobang Meninggal karena Angin Duduk? Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa aturan pembelian LPG 3 kg bagi UMKM berbeda dengan rumah tangga.

Hal ini dikarenakan peran ekonomi sektor usaha jauh lebih luas dibandingkan konsumsi rumah tangga biasa.

“Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa,” ujar Bahlil saat meninjau salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga: Harga Asli LPG 3 Kg Ternyata Rp42.750 per Tabung, Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Tanggung Selisihnya

Bahlil juga menyebutkan bahwa pelaku usaha seperti warung makan, penjual bakso, dan pedagang gorengan memerlukan perlakuan khusus dalam memperoleh LPG 3 kg.

“Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mie goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa,” tambahnya.

Cara Mendapatkan NIB untuk UMKM

Sebagai identitas usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi izin resmi yang harus dimiliki oleh pelaku UMKM. NIB diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) dan dapat didaftarkan secara daring melalui www.oss.go.id.

Syarat Pendaftaran NIB untuk UMKM

Baca Juga: Skandal DeepFake Prabowo-Gibran Terungkap: Sindikat Penipuan AI Dibongkar Polisi!

Sebelum mendaftarkan NIB, UMKM perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat email dan nomor telepon aktif

Langkah-Langkah Mendaftar NIB melalui OSS

  1. Daftar Akun OSS
    • Buka laman www.oss.go.id
    • Klik “Daftar”
    • Pilih skala usaha “UMK” dan klik “Lanjut”
    • Pilih jenis usaha “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
    • Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha
    • Verifikasi nomor HP atau email
    • Buat kata sandi dan klik “Lanjut”
    • Lengkapi data sesuai Dukcapil
    • Centang syarat dan ketentuan, lalu klik “Daftar”
  2. Daftar Perizinan Usaha UMKM
    • Masuk ke laman OSS
    • Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil”
    • Masukkan username/email dan password
    • Pilih menu “Perizinan Berusaha” > “Permohonan Baru”
    • Isi data usaha: bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
    • Periksa kembali data yang diisi dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
    • Centang “Pernyataan Mandiri”
    • Klik “Kirim” dan tunggu penerbitan NIB

Baca Juga: Finalisasi PDSS SNBP 2025 Diundur 4 Kali, Sekolah Lalai Input Data Siswa

Manfaat NIB bagi UMKM

Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi, tetapi juga berbagai keuntungan lain seperti:

  • Kemudahan akses permodalan dan kredit usaha
  • Pendampingan bisnis dan pelatihan dari pemerintah
  • Akses lebih luas ke program bantuan usaha mikro

***

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan