PORTALBONTANG.com – Pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan.
Beredar kabar bahwa insentif tahunan ini berpotensi dihapus, menimbulkan keresahan di kalangan ASN yang sangat mengandalkan tambahan pendapatan ini.
Sejumlah pejabat dilaporkan telah menghadap Presiden untuk membahas kebijakan tersebut lebih lanjut. Namun, pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024, insentif ini diberikan setiap tahun kepada PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.
Gaji ke-13 umumnya cair pertengahan tahun untuk membantu biaya pendidikan anak ASN, sedangkan THR diberikan sebelum Idulfitri guna memenuhi kebutuhan Lebaran.
Pemerintah Klarifikasi Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan THR
Berbagai unggahan di media sosial sempat membuat ASN resah dengan isu bahwa gaji ke-13 dan THR 2025 akan dihapus.
Baca Juga: Menko AHY Soroti Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 8 Korban Jiwa dan Evaluasi Keselamatan Jalan
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap penyusunan.
“Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan. Regulasi yang mengaturnya tengah dikaji bersama tim teknis dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Rini.
Ia memastikan bahwa belum ada keputusan final terkait penghapusan atau pemangkasan insentif tahunan ini. Keputusan resmi akan diumumkan setelah kajian selesai.
Baca Juga: WNI Tanpa Dokumen di AS Cemas Hadapi Razia Imigrasi, Tapi Tak Punya Pilihan
Hal senada disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menampik kabar bahwa gaji ke-13 dan THR akan dihapus.
“(Gaji ke-13 dan THR) sudah masuk dalam APBN 2025 dan sedang dalam tahap pemrosesan,” ujar Sri Mulyani saat menghadiri acara peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, pada 6 Februari 2025.
Ia mengimbau ASN agar tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Ketika ditanya apakah pencairan akan tetap dilakukan, ia menjawab, “Insyaallah.”
Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR 2025
Sesuai dengan regulasi dalam PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan THR memiliki jadwal pencairan berbeda.
THR 2025 diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025, yaitu 10 hari sebelum Idulfitri.
Baca Juga: Wali Kota Bontang Resmikan 12 Gedung Baru, Tingkatkan Pelayanan Publik
Pencairan ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan Lebaran.
Gaji ke-13 kemungkinan akan diberikan pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru guna membantu biaya pendidikan anak-anak ASN. ***
Komentar Anda