Portal Bontang
Beranda News 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Ditahan! Negara Rugi Ratusan Triliun

7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Ditahan! Negara Rugi Ratusan Triliun

7 tersangka korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina ditahan Kejaksaan Agung! Kerugian negara capai Rp193,7 triliun. Siapa saja mereka?

Kejagung saat membawa para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

PORTALBONTANG.COM, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan dan menahan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Penahanan dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025 di kantor Kejaksaan Agung, dilansir Portalbontang.com dari laman resmi Kejagung RI.

Baca Juga: Danantara Menggebrak! 3 Fakta ‘Menohok’ Lembaga Investasi Prabowo: Aset Rp14.679 Triliun Lampaui Qatar dan Hong Kong

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan yang panjang, yang didasari oleh empat Surat Perintah Penyidikan sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025.

Menurut keterangan resmi, keputusan ini diambil setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup kuat, meliputi pemeriksaan 96 saksi, keterangan dari 2 ahli, penyitaan 969 dokumen, dan penyitaan 45 barang bukti elektronik.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, tim penyidik menyimpulkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

7 Tersangka dari Berbagai Level Jabatan

Baca Juga: BGN Klaim Program Makan Bergizi Gratis Sudah Terlaksana di 38 Provinsi, Target 2 Juta Penerima Februari Ini

Adapun ketujuh tersangka yang ditetapkan dan ditahan adalah sebagai berikut:

  1. RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. SDS, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  7. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Fitur-Fitur Terbaru iOS 18.4: Prioritas Notifikasi, Apple News Food, dan Lainnya

Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 24 Februari 2025.

Modus Operandi Korupsi yang Merugikan Negara Ratusan Triliun

Kasus ini bermula dari temuan bahwa dalam periode 2018-2023, PT Pertamina seharusnya memprioritaskan pasokan minyak mentah dari dalam negeri, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Baca Juga: Google dan Qualcomm Perpanjang Dukungan Pembaruan Android Hingga 8 Tahun untuk Chip Terbaru

Namun, fakta penyidikan mengungkap adanya pengkondisian oleh Tersangka RS, SDS, dan AP dalam Rapat Optimasi Hilir (OH).

Pengkondisian ini diduga bertujuan untuk menurunkan produksi kilang, sehingga minyak mentah dalam negeri tidak terserap maksimal dan Pertamina terpaksa melakukan impor.

Ironisnya, produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam negeri ditolak dengan berbagai alasan, seperti tidak memenuhi nilai ekonomis atau spesifikasi yang tidak sesuai. Padahal, minyak mentah bagian negara tersebut dinilai masih layak diolah.

Baca Juga: MBG Ramadan 2025 Tetap Jalan, Menu Telur Rebus dan Kolak, Penyesuaian untuk Siswa Puasa

Penolakan minyak mentah dalam negeri ini kemudian menjadi alasan untuk melakukan ekspor minyak mentah Indonesia ke luar negeri.

Di sisi lain, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga justru melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.

Kejanggalan semakin terlihat ketika harga impor dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri.

Terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi pada impor, termasuk komponen harga spot, keuntungan broker, biaya pengiriman, asuransi, bea masuk, penyesuaian kualitas, nilai tukar, dan biaya sewa storage.

Baca Juga: [Terbaru] Panduan Cek Progres Penetapan NIP CPNS & NI PPPK 2024 di Mola BKN: Langkah Mudah dan Cepat

Penyidikan mengungkap adanya pemufakatan jahat antara oknum penyelenggara negara di Pertamina (Tersangka SDS, AP, RS, dan YF) dengan DMUT/Broker (Tersangka MK, DW, dan GRJ) sebelum tender dilaksanakan.

Mereka diduga bersekongkol mengatur harga untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan merugikan negara.

Modus operandi lainnya adalah pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, seolah-olah sesuai prosedur.

Baca Juga: Wagub Seno Aji Pimpin Apel ASN Kaltim: Usung Tagar KaltimBersinar, Pendidikan Gratis Prioritas

Para tersangka diduga mengkondisikan pemenang tender dari DMUT/Broker yang telah ditentukan, dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (spot) yang tidak memenuhi persyaratan.

Dalam pengadaan produk kilang, ditemukan indikasi pembelian Ron 92 yang ternyata hanya Ron 90 atau lebih rendah, yang kemudian di-blending di storage/depo. Praktik blending ini diduga melanggar ketentuan.

Selain itu, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (Tersangka YF) juga diduga melakukan mark up kontrak shipping (pengiriman) impor minyak mentah dan produk kilang.

Akibatnya, negara harus membayar fee shipping sebesar 13% hingga 15% secara melawan hukum, yang menguntungkan Tersangka MKAR.

Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun

Baca Juga: Perbedaan Sertifikat Retret Kepala Daerah: Apresiasi Mendagri Tito untuk Peserta Aktif

Akibat serangkaian tindakan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:

  • Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
  • Kerugian Pemberian Kompensasi (2023): Rp126 triliun
  • Kerugian Pemberian Subsidi (2023): Rp21 triliun

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan