Portalbontang.com, Jakarta – Masyarakat Indonesia baru-baru ini diresahkan dengan isu yang viral di media sosial mengenai dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Kekhawatiran ini semakin meningkat karena kabar tersebut menyebutkan bahwa praktik ilegal ini dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dan dijual secara luas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Isu liar ini muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak.
Baca Juga: 3 Kasus Korupsi Mengguncang Indonesia: Impor Minyak Pertamina, Timah, dan Gula
Menanggapi keresahan masyarakat, PT Pertamina (Persero) melalui Vice President Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, dengan tegas membantah kabar tersebut. Ia memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat bukanlah hasil oplosan.
Pertamax yang Beredar Bukan Oplosan
Fadjar Djoko Santoso meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa narasi mengenai oplosan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung.
“Ini muncul narasi oplosan itu kan juga nggak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan,” ungkap Fadjar kepada media di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.
Baca Juga: Apple dan Indonesia Sepakat Akhiri Larangan iPhone 16: Investasi Rp 15 Triliun Disetujui!
Fadjar menambahkan, “Di Kejaksaan kalau boleh saya ulang, lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90 dan RON 92, bukan ada oplosan.”
Discussion about this post