Portalbontang.com, Karawang – Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina kembali mencuat dan membuat geram berbagai pihak. Kali ini, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 25 Februari 2025.
Riva diduga terlibat dalam skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Penetapan Riva sebagai tersangka menambah daftar panjang, menjadi satu dari tujuh tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah yang merugikan negara. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa korupsi ini terjadi antara tahun 2018 hingga 2023.
Baca Juga: 3 Kasus Korupsi Mengguncang Indonesia: Impor Minyak Pertamina, Timah, dan Gula
Menurut Qohar, dalam periode tersebut, seharusnya Pertamina memprioritaskan pasokan minyak mentah dari dalam negeri, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
“Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.
Namun, Riva diduga melakukan penyelewengan dengan membeli minyak mentah yang tidak sesuai spesifikasi.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” lanjut Qohar.
Baca Juga: Apple dan Indonesia Sepakat Akhiri Larangan iPhone 16: Investasi Rp 15 Triliun Disetujui!
Komentar Anda