Portalbontang.com, Jakarta – Warga Indonesia sedang dihebohkan dengan kabar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Skandal ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, mulai dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) hingga para pedagang kecil yang merasakan dampak langsungnya.
Baca Juga: 3 Kasus Korupsi Mengguncang Indonesia: Impor Minyak Pertamina, Timah, dan Gula
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riva diduga kuat telah melakukan penyimpangan dalam pembelian spesifikasi minyak.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax),” ungkap Qohar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan modus operandinya, “Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.”
Praktik blending yang diduga ilegal ini memunculkan kecurigaan adanya pengoplosan BBM jenis Pertamax.
Baca Juga: Apple dan Indonesia Sepakat Akhiri Larangan iPhone 16: Investasi Rp 15 Triliun Disetujui!
Menanggapi isu yang meresahkan ini, Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, dengan tegas menyoroti potensi pelanggaran hak konsumen jika dugaan pengoplosan Pertamax ini terbukti benar.
Menurutnya, konsumen Pertamina berhak mendapatkan kualitas bahan bakar yang sesuai dengan standar dan harga yang telah ditetapkan.
BPKN RI: Dugaan Pertamax Oplosan Cederai Hak Konsumen
Baca Juga: 43 Tim Damkar se-Indonesia Unjuk Kebolehan di NFSC 2025 Bontang
Komentar Anda