Portalbontang.com, Sukoharjo – Kabar duka datang dari dunia industri tekstil Indonesia. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan yang dulunya menjadi simbol kejayaan tekstil nasional dan bahkan pernah mendunia, kini harus menghadapi kenyataan pahit.
Ribuan karyawannya di Sukoharjo, Jawa Tengah, terpaksa mengakhiri masa kerja mereka pada Jumat, 28 Februari 2025, menandai babak baru yang suram bagi perusahaan raksasa ini.
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Sritex ini telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mencatat, sebanyak 8.400 karyawan Sritex telah resmi di-PHK sejak Rabu, 26 Februari 2025.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1446 H: Puasa Dimulai Sabtu, 1 Maret 2025
Menurut Sumarno, perwakilan Disperinaker Sukoharjo, setelah penutupan total pabrik pada 1 Maret 2025, atau bertepatan dengan awal bulan Ramadhan, Sritex akan sepenuhnya berada di bawah kendali kurator.
Hal ini disampaikan Sumarno kepada media pada Kamis, 27 Februari 2025, di Menara Wijaya Setda Sukoharjo usai perundingan terkait PHK.
“Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sumarno memastikan bahwa tanggung jawab Sritex terhadap gaji dan pesangon karyawan yang di-PHK telah beralih kepada kurator.
Baca Juga: Kilang Pertamina Cilacap Kebakaran: Suplai BBM Aman? Ini Kata Pertamina
Sementara itu, hak jaminan hari tua karyawan akan menjadi urusan BPJS Ketenagakerjaan.
Sumarno menegaskan, “Sudah lepas (tanggung jawab Sritex). Perusahaan itu sudah jadi milik kurator.”
Komentar Anda