Portalbontang.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, membuka tabir praktik ‘nakal’ yang dilakukan sejumlah Kepala Daerah di Indonesia.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu 5 Maret 2025 lalu di Jakarta, Rini mengungkapkan bahwa masih banyak kepala daerah yang melanggar aturan dengan mengangkat pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, tindakan tersebut jelas-jelas dilarang oleh negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan larangan bagi pejabat pemerintah untuk merekrut tenaga Honorer baru guna mengisi berbagai jabatan pemerintahan.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2025 Makin Asyik: KAI Luncurkan Kereta Ekonomi New Generation di KA Sancaka Utara
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Rini menjelaskan bahwa praktik pengangkatan tenaga non-ASN ini masih marak terjadi, terutama dipicu oleh janji-janji politik yang ditebar saat pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Jika kita telusuri lebih dalam, salah satu akar masalah munculnya pegawai non-ASN adalah ketidakdisiplinan instansi dalam proses rekrutmen, khususnya yang dipicu oleh momentum pilkada,” ungkap Rini dalam rapat di Gedung DPR.
“Kepala daerah cenderung memanfaatkan perekrutan tenaga honorer sebagai cara untuk membalas budi atau memenuhi janji politik selama kampanye Pilkada,” lanjutnya.
Ironisnya, praktik ‘nakal’ ini tidak hanya terjadi di tingkat daerah, tetapi juga merambah ke kementerian dan lembaga (K/L) meskipun dalam skala yang lebih kecil.
Discussion about this post