Portalbontang.com, Jakarta – Minyakita, merek minyak goreng kemasan sederhana, diperkenalkan pertama kali pada 6 Juli 2022.
Awalnya, produk ini hadir sebagai solusi pemerintah untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng sekaligus menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat luas.
Saat peluncuran perdananya, harga Minyakita ditetapkan Rp14.000 per liter. Namun, belum genap setahun berjalan, harga minyak goreng ini justru meroket hingga mencapai Rp15.000–Rp16.500 per liter di berbagai daerah.
Baca Juga: KPK Sentuh PLN, Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar Bikin Negara Merugi Triliunan
Harga ini jelas melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
Minyakita sendiri merupakan gagasan dari Menteri Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan. Tujuannya adalah mengemas minyak goreng curah agar distribusinya lebih efisien dan cepat sampai ke tangan konsumen.
Produk ini diprioritaskan untuk masyarakat menengah ke bawah serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk membantu meringankan beban biaya pangan.
Ironisnya, pada Maret 2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan justru mengakui bahwa distribusi Minyakita tidak tepat sasaran.
Minyakita justru banyak ditemukan di jaringan ritel modern dan marketplace daring yang seharusnya lebih banyak diakses oleh konsumen kelas atas. Kondisi ini menyebabkan kelangkaan Minyakita di pasar-pasar tradisional.
“Tentu dengan kejadian itu di pasar [tradisional] menjadi berkurang,” ungkap Zulkifli dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada Rabu, 15 Maret 2023.
Selain masalah distribusi, muncul pula indikasi praktik curang berupa pengemasan ulang minyak goreng premium dengan menggunakan label Minyakita.
Zulkifli menjelaskan bahwa kualitas Minyakita seharusnya setara dengan minyak goreng curah. Namun, di lapangan justru ditemukan penjualan minyak premium yang dikemas ulang dengan merek Minyakita.
“Minyakita ini mestinya minyak curah,” tegasnya. Praktik ini juga berdampak negatif pada produsen minyak goreng premium yang mengalami penurunan produksi hingga 80 persen.
Kasus Terkini Minyakita: Sidak Pasar dan Temuan Pelanggaran
Terbaru, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Baca Juga: Dugaan ‘Pilih Kasih’ Dapur Makan Bergizi Gratis Mencuat, KPK Bergerak Usut
Dalam sidak tersebut, ia menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran dalam pendistribusian Minyakita.
Amran menyebutkan tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kecurangan ini, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Pelanggaran utama yang ditemukan adalah volume minyak dalam kemasan yang tidak sesuai. Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi 750 hingga 800 ml.
Tidak hanya itu, harga jual Minyakita di pasaran juga melambung tinggi, jauh melebihi HET pemerintah. Minyakita dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
Baca Juga: KPK Endus Pungli Makan Bergizi Gratis! Jatah Siswa Dipangkas, Kualitas Makanan Jadi Sorotan
“Ini kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tandas Amran.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku pelanggaran. Jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut akan ditutup dan izin usahanya dicabut.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan rakyat,” tegasnya kembali.
Baca Juga: Sungai di Bontang Jadi Tanggung Jawab Kepala OPD, Wali Kota Neni Gerakkan ‘Jumat Bersih’
Kasus Minyakita Januari 2025: Penyegelan Gudang di Tangerang
Temuan pelanggaran terbaru ini mengingatkan pada kasus serupa yang terjadi pada Januari 2025.
Saat itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan penyegelan terhadap gudang milik PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang.
Perusahaan ini diduga melakukan serangkaian pelanggaran dalam produksi dan distribusi Minyakita.
PT Navyta Nabati Indonesia diketahui melanggar beberapa aturan penting, antara lain:
- Tidak memiliki izin edar Minyakita dari BPOM.
- Tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan pengemasan minyak goreng.
- Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kementerian Perdagangan.
- Menggunakan minyak goreng non-DMO untuk memproduksi Minyakita.
- Mengemas Minyakita dengan volume yang kurang dari 1 liter.
Dalam operasi penyegelan tersebut, Kementerian Perdagangan menyita 7.800 botol Minyakita dan 275 kardus minyak kemasan 1 liter yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kadar Zakat Fitrah Bontang 2025 Ditetapkan, Tertinggi Rp68.400, Terendah Rp53.200
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini menjadi salah satu penyebab utama harga Minyakita tetap tinggi di pasaran dan tidak mengalami penurunan.
“Kami temukan ada penyimpangan yang tidak sesuai aturan. Ini salah satu penyebab kenapa harga Minyakita tidak turun,” kata Budi pada 24 Januari 2025.
Perusahaan yang terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran ini akan menghadapi sanksi berat, mulai dari pencabutan izin usaha hingga tuntutan pidana sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. ***
Komentar Anda