Portalbontang.com, Bontang – Masyarakat Bontang dan sekitarnya diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat membeli minyak goreng subsidi merek Minyakita.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja mengungkap praktik curang dalam pendistribusian Minyakita, yang tidak hanya mengurangi takaran isi namun juga memalsukan produk tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan temuan ini didapatkan dari hasil penyelidikan intensif Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri di tiga lokasi berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya ketidaksesuaian isi minyak goreng dengan takaran yang tertera pada kemasan,” kata Sigit di STIK PTIK Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa selain pengurangan takaran, pihaknya juga menemukan indikasi pemalsuan merek Minyakita.
“Ada juga yang menggunakan label Minyakita, namun setelah diperiksa ternyata isinya palsu. Kasus ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menambahkan detail temuan di lapangan.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Gelar Bukber Media 2025: Pererat Silaturahmi dengan Wartawan Bontang di Bulan Ramadan
Saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pihaknya menemukan kemasan Minyakita 1 liter yang isinya hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter.
“Kami sudah melakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyakita dari tiga produsen berbeda, dan hasilnya memang ditemukan ketidaksesuaian takaran,” jelas Helfi.
Tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik curang ini adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten).
Baca Juga: Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar, KPK Dalami Dugaan Korupsi Bank BJB
Polisi saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal minyak goreng subsidi ini.
Senada dengan temuan tersebut, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, juga membeberkan penemuan pabrik di Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang melakukan pengemasan ulang dan pengurangan takaran Minyakita.
“Betul, pabrik ini terbukti melakukan pengemasan ulang dan mengurangi volume minyak goreng merek Minyakita yang seharusnya,” ungkap Rio.
Kapolri menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas seluruh pelaku yang terbukti melakukan kecurangan ini.
Baca Juga: Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK: 3 Respons Mantan Gubernur Jabar Terkait Kasus BJB
“Kami akan tindak tegas pelaku yang terbukti melakukan kecurangan,” tandas Kapolri.
Masyarakat Bontang diimbau untuk lebih teliti dan waspada saat membeli Minyakita di pasaran.
Jika menemukan indikasi kecurangan atau merasa dirugikan, konsumen diharapkan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang agar tindakan hukum dapat segera diambil. ***
Komentar Anda