Portalbontang.com, Jakarta – Skandal korupsi besar yang melibatkan PT Pertamina terus menjadi perhatian utama publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dari sembilan tersangka tersebut, enam di antaranya adalah petinggi Sub Holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta atau broker.
Modus korupsi yang terungkap meliputi manipulasi impor minyak mentah dan produk kilang, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp193,7 miliar per tahun selama lima tahun terakhir.
Fakta menarik yang mencuat dalam kasus ini adalah keberadaan grup WhatsApp dengan nama ironis, “Orang-orang Senang”.
Grup ini diduga menjadi sarana komunikasi para tersangka dalam menjalankan aksi korupsi mereka.
Nama grup ini sangat kontras dengan dampak skandal korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Gelar Bukber Media 2025: Pererat Silaturahmi dengan Wartawan Bontang di Bulan Ramadan
Adapun daftar petinggi PT Pertamina yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah:
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
- Yoki Firnandi – Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT KPI
Selain itu, tiga tersangka dari pihak swasta yang turut ditetapkan adalah:
Baca Juga: Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar, KPK Dalami Dugaan Korupsi Bank BJB
- Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
Modus operandi dalam skandal ini melibatkan penggelembungan harga impor minyak mentah, manipulasi kontrak pengadaan, serta pemberian komisi ilegal kepada pihak-pihak tertentu.
Kuat dugaan bahwa para tersangka mendapatkan keuntungan pribadi dari transaksi haram minyak tersebut.
Dampak kasus korupsi ini sangat signifikan, mulai dari membebani keuangan negara hingga memicu ketidakstabilan harga bahan bakar di pasaran.
Lebih jauh, kredibilitas PT Pertamina sebagai perusahaan BUMN strategis juga ikut tercoreng akibat skandal ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan informasi mengenai grup “Orang-orang Senang”, namun pihaknya belum mengetahui detail isi percakapan di dalamnya.
Baca Juga: Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK: 3 Respons Mantan Gubernur Jabar Terkait Kasus BJB
“Saya dengar tapi kurang tahu detailnya,” kata Harli, seperti dikutip pada Senin, 10 Maret 2025.
Pernyataan ini mengindikasikan potensi keterlibatan pihak lain yang lebih luas dan perlu diinvestigasi lebih lanjut.
Penyidik Kejagung terus mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya penetapan tersangka baru.
Langkah hukum yang tegas akan diambil untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar ini. ***
Komentar Anda