Portalbontang.com, Cianjur – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri ‘Sunda Archipelago’.
Sindikat ini terbukti memproduksi berbagai dokumen palsu, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sertifikat tanah, akta nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan organisasi yang mengklaim sebagai kekaisaran.
Baca Juga: Jadwal Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, Ini Alasan Lengkap MenPAN RB
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tono Listianto, mengonfirmasi penangkapan empat pelaku yang terkait dengan kasus ini.
Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai Jenderal Muda ‘Sunda Archipelago’.
“Mereka memalsukan sertifikat tanah, KTP, buku nikah, KTP, dan SIM. Setelah dilakukan pengembangan dari STNK palsu yang ditemukan beserta mesin pencetaknya, pelaku Irvan diketahui memiliki keahlian dalam memalsukan berbagai dokumen,” ujar Tono di Cianjur, Minggu, 16 Maret 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan STNK palsu.
Baca Juga: Revisi UU TNI: Prajurit Aktif Hanya Bisa Jabat Jampidmil di Kejagung, Ini Kata DPR
Dari temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan barang bukti tambahan, termasuk alat pencetak dan berbagai dokumen palsu lainnya.
“Jadi saat penangkapan, kami tidak hanya mengamankan STNK palsu, tetapi juga alat cetaknya. Kami juga menemukan berbagai dokumen lain, seperti sertifikat tanah, KTP, buku nikah, dan SIM. Setelah diperiksa, semuanya ternyata palsu, sama seperti temuan awal kami,” jelasnya, Jumat, 14 Maret 2025.
Dokumen palsu yang diproduksi oleh kelompok ini sangat rapi dan nyaris menyerupai dokumen asli.
Komentar Anda