Kebijakan Opsen Jateng Disorot: Pajak Kendaraan Melonjak 48 Persen, Lebih Tinggi dari Thailand
Kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah mencapai 48%, melebihi Thailand. Ahli memperingatkan dampaknya terhadap industri otomotif.
Portalbontang.com, Semarang – Kebijakan tarif opsen Pajak Kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Tengah memicu perhatian luas.
Pemerintah provinsi menetapkan tarif baru sebesar 1,05 persen sebagai pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dalam diskusi publik bertajuk “Dampak Opsen PKB terhadap Ekonomi Lokal” yang digelar Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Hotel Horizon Ultimate Semarang, Jumat (25/4/2025), berbagai kalangan memperdebatkan implikasi ekonomi dari kebijakan ini.
Baca Juga: otomotif-dunia-usaha-mulai-waspada">Kenaikan Opsen Pajak Ancam PHK di Sektor Otomotif, Dunia Usaha Mulai Waspada
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, menegaskan bahwa penetapan tarif dilakukan secara konsultatif dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat.
“Dalam penetapan tarif ini, kami libatkan masukan publik. Selain itu, kami juga memberikan insentif fiskal, misalnya pengurangan 70 persen PKB tahun pertama untuk kendaraan bermotor yang dimutasikan dari luar Jawa Tengah ke Jawa Tengah,” ujar Danang.
Namun, kekhawatiran tetap mengemuka. Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Riyanto, mengungkapkan bahwa lonjakan tarif ini bisa berdampak negatif pada daya beli dan sektor otomotif.
“Di Jawa Tengah saja, kenaikan pajak kendaraan bermotor bisa mencapai 48 persen. Itu lebih tinggi dibandingkan Thailand,” ungkap Riyanto.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung: Bunda Iffet, Pemersatu Musisi Indonesia, Telah Berpulang
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now