Skandal Satelit Kemhan: Kejagung Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp353 Miliar
Kejagung RI selidiki dugaan korupsi satelit Kemhan. Potensi kerugian negara Rp353 M. Kontrak dengan Navayo International AG jadi fokus penyi
Portalbontang.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan user terminal untuk Satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, yang mencakup periode tahun 2012–2021.
Proyek ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, dalam keterangan resminya, membeberkan bahwa estimasi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp353 miliar.
Baca Juga: Jeritan Honorer Kaltim Menggema: Wagub Seno Aji Janji Usulkan PPPK Tahap 3 ke Pusat
“Menurut perhitungan dari BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851 dolar AS (setara Rp353 miliar),” kata Brigjen Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Brigjen Andi menjelaskan, kasus ini bermula dari penandatanganan kontrak antara Kemhan RI, yang diwakili oleh tersangka Leonardi, dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.
Kontrak tersebut terkait perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan pendukungnya (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment), yang ditandatangani pada 1 Juli 2016.
Adapun nilai kontrak yang tercantum pada awalnya adalah 34.194.300 dolar AS (sekitar Rp565 miliar), yang kemudian mengalami perubahan menjadi 29.900.000 dolar AS (sekitar Rp494 miliar).
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now