Portalbontang.com, Jakarta – Usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka, kali ini dengan angka yang cukup signifikan, yakni ada yang mencapai 70 tahun.
Inisiatif ini datang dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan langsung mendapat respons dari parlemen, yang menyoroti urgensi dan dampaknya terhadap dinamika birokrasi ke depan, terutama dalam menyongsong pemerintahan baru.
Adalah Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, yang menyuarakan aspirasi ini.
Ia berharap ada penyesuaian BUP demi optimalisasi keahlian dan jenjang karier para abdi negara.
“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” ungkap Zudan saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN pada Jumat (23/5/2025).
Zudan merinci, usulan tersebut mencakup beberapa tingkatan jabatan. Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan BUP mencapai 65 tahun, JPT Madya (Eselon I) 63 tahun, JPT Pratama (setingkat Eselon II) 62 tahun, sementara Eselon III dan IV diusulkan pensiun pada usia 60 tahun.
Yang paling mencolok adalah usulan BUP untuk Jabatan Fungsional Utama yang mencapai 70 tahun.
Saat ini, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, batas usia pensiun bagi Jabatan Manajerial umumnya adalah 60 tahun untuk JPT dan 58 tahun untuk Jabatan Administrator serta Pengawas, sedangkan Jabatan Fungsional bisa bervariasi hingga 65 tahun tergantung keahlian spesifik.
Komentar Anda