Portalbontang.com, Jakarta – Kabar mengenai usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menghangat.
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) secara resmi telah mengajukan proposal yang memungkinkan beberapa jabatan fungsional mengabdi hingga usia 70 tahun.
Usulan ini sontak memicu beragam diskusi, terutama terkait dampaknya terhadap regenerasi di tubuh birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Usulan ‘menggiurkan’ bagi sebagian ASN senior ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah.
Menurutnya, proposal tersebut telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
Secara rinci, KORPRI mengusulkan penyesuaian BUP sebagai berikut: Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun, JPT Madya (Eselon I) pada 63 tahun, dan JPT Pratama (Eselon II) pada 62 tahun. Sementara itu, pejabat Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) diusulkan pensiun pada usia 60 tahun.
Poin yang paling menarik perhatian adalah usulan BUP bagi Jabatan Fungsional Utama yang bisa mencapai 70 tahun.
Menanggapi usulan yang tertuang dalam surat resmi KORPRI nomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 ini, pihak Istana Kepresidenan mengonfirmasi telah menerimanya.
“Ya, sebagai sebuah usulan sudah disampaikan,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (23/5/2025).
Komentar Anda