Portalbontang.com, Jakarta – Sebuah putaran nasib yang tak terduga kini melingkupi Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Figur yang pernah mengambil langkah ksatria dengan mundur dari jabatannya pada Juli 2024 pasca insiden peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, kini justru berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PDNS periode 2020-2024.
Ironisnya, proyek yang kini menyeret namanya adalah sistem yang dulu ia pertanggungjawabkan keamanannya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat secara resmi menetapkan Semuel, bersama empat orang lainnya, sebagai tersangka pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam keterangan persnya pada Sabtu, 24 Mei 2025, mengungkapkan bahwa dugaan kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai angka fantastis.
“Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” ujar Safrianto.
Meskipun begitu, ia menambahkan, “Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan,” oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama tim penyidik.
Baca Juga: Geger Batas Pensiun ASN Mau Diperpanjang, Istana Buka Suara, DPR Beda Sikap
Penetapan Semuel sebagai tersangka ini sontak membuka kembali lembaran lama terkait insiden peretasan PDNS 2 oleh kelompok peretas yang menamakan diri “Brain Chiper” pada Juli 2024.
Kala itu, serangan siber tersebut sempat melumpuhkan sistem dan menghebohkan publik.
Komentar Anda