Portal Bontang
Beranda News Menteri LHK Tegaskan Bukan PT GAG Nikel yang Cemari Raja Ampat, Dua Perusahaan Ini Terbukti Langgar Aturan

Menteri LHK Tegaskan Bukan PT GAG Nikel yang Cemari Raja Ampat, Dua Perusahaan Ini Terbukti Langgar Aturan

KLHK pastikan PT GAG Nikel tak langgar aturan, justru dua perusahaan lain terbukti cemari lingkungan Raja Ampat.

Konferensi pers Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, pada Minggu, 8 Juni 2025.

PortalBontang.com, Sorong – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, akhirnya angkat bicara terkait isu lingkungan yang menyita perhatian publik di Raja Ampat.

Ia menegaskan bahwa bukan PT GAG NIKEL yang bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi, melainkan dua perusahaan tambang lainnya yang telah terbukti melanggar ketentuan lingkungan secara serius.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 8 Juni 2025, Hanif menyatakan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menegakkan hukum terhadap praktik tambang ilegal di pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Baca Juga: 175 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Mayoritas Akibat Penyakit Jantung

Salah satu temuan penting adalah aktivitas tambang oleh PT ASP di Pulau Manuran, yang kini telah disegel.

KLHK menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan oleh perusahaan tersebut dilakukan tanpa manajemen lingkungan yang layak.

“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ungkap Hanif.

Ia menambahkan, dokumen lingkungan milik PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan belum pernah sampai ke KLHK.

Baca Juga: Pakai Istilah ‘Nasi Goreng’, Ganjar Beri Sinyal Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati

“Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius, bahkan sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” jelasnya.

Halaman: 1 2 3
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan