Portal Bontang
Beranda News Grab Indonesia Ungkap Dampak Jika Driver Mitra Jadi Karyawan: UMKM Bisa Terimbas

Grab Indonesia Ungkap Dampak Jika Driver Mitra Jadi Karyawan: UMKM Bisa Terimbas

Bos Grab ungkap risikojika perubahan status driver mitra jadi karyawan tetap, termasuk dampak pada UMKM.

Bos Grab buka suara terkait wacana menjadikan driver mitra sebagai karyawan.

PortalBontang.com, Jakarta – Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan kekhawatirannya terkait wacana menjadikan mitra pengemudi ojek daring sebagai karyawan tetap.

Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko merugikan mitra dan dapat berdampak pada keberlangsungan UMKM yang mengandalkan layanan pengantaran digital.

Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat, 13 Juni 2025, Neneng menjelaskan bahwa perusahaan tidak akan mampu mengonversi seluruh mitra menjadi karyawan tetap.

Baca Juga: Rumor Thom Haye Gabung Persija, Mohamad Prapanca Tegaskan Pelatih yang Tentukan Keputusan

Hal ini terkait dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan, seperti memberikan gaji bulanan, cuti, jaminan pensiun, dan perlindungan sosial bagi para karyawan.

“Di Indonesia, hanya 17 persen yang bisa diserap, yang lainnya, bagaimana mereka mendapatkan pendapatan?” ucap Neneng, yang dikutip pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Neneng mengacu pada kasus yang terjadi di Spanyol pada 2021, ketika pemerintah memberlakukan Riders’ Law, yang mewajibkan kurir daring menjadi pegawai tetap.

Akibatnya, salah satu perusahaan hanya mampu mengangkat 17 persen mitra pengemudi menjadi karyawan tetap, sementara sisanya kehilangan pendapatan.

Baca Juga: Erick Thohir Serukan Kejujuran dan Sportivitas di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: AFC Tunjuk Qatar dan Arab Saudi Sebagai Tuan Rumah

Lebih lanjut, Neneng mengungkapkan bahwa sistem kemitraan yang ada saat ini memberikan fleksibilitas bagi mitra untuk menentukan jam kerja dan cara penghasilan mereka.

Halaman: 1 2
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan