Portal Bontang
Beranda News Nasional Ibunda Ronald Tannur Terbukti Suap Hakim Miliaran Rupiah untuk Vonis Bebas Anaknya

Ibunda Ronald Tannur Terbukti Suap Hakim Miliaran Rupiah untuk Vonis Bebas Anaknya

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara terkait kasus suap hakim demi vonis bebas anaknya.

Foto Ilustrasi – Hakim telah menjatuhi vonis 3 tahun penjara untuk ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Portalbontang.com, Jakarta – Jejak panjang skandal suap yang menyeret nama Gregorius Ronald Tannur kini menempatkan ibunya, Meirizka Widjaja, di balik jeruji.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu 18 Juni 2025 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Meirizka dalam perkara Suap Hakim demi membebaskan putranya dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan, saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Baca Juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Dalang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Divonis 16 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, Meirizka juga didenda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan badan.

Peran Meirizka Widjaja dalam pusaran korupsi ini dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

Ia disebut turut menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp4 miliar.

Tindakannya itu dilakukan agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Baca Juga: Kisah Bripka Rofiq Alami Lutut Pecah demi Tegaknya Keadilan, Raih Penghargaan Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada 10 Februari 2025 lalu, disebutkan bahwa Meirizka tidak sendirian.

Ia bekerja sama dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyampaikan uang suap kepada para hakim: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” ujar JPU di ruang sidang.

Halaman: 1 2
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan