KPK Periksa Bupati PPU Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara yang Libatkan Rita Widyasari
KPK periksa Bupati PPU Mudyat Noor terkait kasus gratifikasi batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Portalbontang.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, baru-baru ini diperiksa penyidik terkait dugaan kasus penerimaan Gratifikasi dalam sektor tambang Batu Bara.
Kasus tersebut diketahui berhubungan dengan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
“Peran saksi dalam pengelolaan tambang batu bara yang berkaitan dengan RW sedang didalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir Portalbontang.com dari Antara, Kamis 19 Juni 2025.
Baca Juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Dalang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Divonis 16 Tahun Penjara
Budi menginformasikan bahwa Mudyat Noor menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa 17 Juni 2025, terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa beberapa pihak swasta sebagai saksi pada hari yang sama, di antaranya Jeffry F. Pandie, Rino Eri Rachman, dan Khalid Kasim.
Selama penyidikan, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 91 unit kendaraan dan barang-barang berharga lainnya.
Selain itu, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek juga diamankan.
Sementara itu, Rita Widyasari, yang telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara sejak 2017, tetap menjalani hukumannya.
Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 terkait izin proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now